Puluhan Siswa Tidak Lolos Masuk SMPN 1 dan 2 Plumbon, Kuwu Pamijahan Protes

Rabu 11-07-2018,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tahun ajaran 2018/2019 di Kabupaten Cirebon sudah berakhir. Bahkan, PPDB telah diumumkan, baik secara online maupun manual. Namun, kondisi itu dikeluhkan Kuwu Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Supono. Pasalnya, puluhan siswa asal desa yang dipimpinnya, tidak terakomodir masuk SMPN 2 Plumbon dan SMPN 1 Plumbon. Kepada Radar Cirebon, Supono menyampaikan, siswa yang tidak terakomodir itu karena terbentur zonasi. Padahal, siswa asal Desa Pamijahan yang didaftarkan NEM-nya lebih tinggi.  \"Banyak warga yang mengeluhkan aturan tersebut kepada saya. Ada yang sampai datang ke balai desa dan ke rumah saya, menanyakan warganya yang tidak terakomodir di SMPN 1 dan SMPN 2 Plumbon,\" ujarnya. Menurutnya, yang tidak masuk zonasi untuk menyekolahkan anaknya di SMPN 1 dan 2 Plumbon adalah Desa Pamijahan dan Cempaka Kecamatan Plumbon. Atas kejadian ini, pihaknya rela menyediakan tanah titisara untuk digunakan sebagai SMPN baru agar masyarakat bisa bersekolah. \"Kalau masih terus-terusan begini, mau dibawa ke mana warga Pamijahan dan Cempaka, kalau terbentur zonasi. Untuk itu, saya atas nama kuwu demi kepentingan masyarakat, khususnya untuk Desa Pamijahan, Cempaka dan Lurah meminta kepada pemerintah daerah agar menyediakan fasilitas sekolah negeri tambahan,\" tegasnya. Sementara itu, salah satu panitia PPDB SMPN 2 Plumbon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihaknya juga mengalami kerepotan dalam PPDB. Sebab, PPDB sendiri telah diatur oleh pemerintah seperti zonasi, jalur prestasi dan nilai. Namun, aturan tersebut tidak sampai ke masyarakat atau minim sosialisasi. Sehingga, warga tidak begitu paham mengenai aturan PPDB. \"Minimalnya satu tahun atau setengah tahun disosialisasikan soal PPDB, agar masyarakat tidak kebingungan dan panitia PPDB pun tidak kerepotan,\" singkatnya. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah Anwar MSi mengaku, untuk masalah seperti ini bukan saja terjadi di Desa Pamijahan, tapi di desa lain pun mengalami hal serupa. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, besok (hari ini, red) pihaknya akan melakukan rapat bersama membahas puluhan siswa yang tidak diterima di SMP (bagi mereka yang rumahnya dekat dengan sekolah tersebut dan masih satu kecamatan). \"Memang kita akui aturan zonasi itu kan diatur dalam Kemendikbud. Tapi, setidaknya kita di daerah harus cari solusi. Saat ini, kita belum ada solusi. Kita akan rapatkan besok (Rabu, red). Saya tidak mau mengambil keputusan sepihak. Khawatir salah. Selain itu, masih ada sekolah swasta. Jangan sampai saya salah ambil kebijakan. Kemudian merugikan sekolah swasta,\" singkatnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait