CIREBON–Rangkaian persyaratan untuk Uji KIR angkutan sewa khusus, membuat tahapannya mandek. Sampai saat ini, belum ada koperasi maupun badan usaha yang mengajukan Uji KIR tahap kedua. Penguji Penyelia UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Erik Mardiyanto mengatakan, dishub masih menunggu pengajuan dari pengemudi angkutan sewa khusus. Belum adanya pengujian tahap kedua karena banyak dari pengemudi yang belum menuntaskan persyaratan. \"Syaratnya itu kan banyak banget. Kita juga hati-hati untuk mengurusnya,\" ujar Erik, kepada Radar Cirebon. Sejauh ini, jumlah kendaraan yang sudah mengikuti uji KIR baru 27 unit. Padahal berdasarkan kuota yang ditentukan gubernur untuk Kota Cirebon jumlahnya mencapai 750 kendaraan. Namun tidak menutup kemungkinan, dari ratusan pengemudi itu banyak juga yang belum sama sekali mengurus persyaratan. “Kami mengimbau kalau sudah lengkap syaratnya, silakan ajukan uji KIR,” ucapnya. Adapun upaya penindakan dishub telah melakukan kesepakatan terhadap supir angkot dan muspida. Sejauh ini belum ada rencana pelaksanakan penindakan. Bila dilaksanakan, bisa jadi pemohon uji KIR ini akan meningkat pesat. “Kalau ada razia, sudah pasti banyak yang kena. Dari 750 itu baru 27 yang uji KIR,” tukasnya. (myg)
KIR Angkutan Sewa Khusus Mandek, Ini Penyebabnya
Rabu 11-07-2018,20:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :