JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) urung meminta keterangan Menteri Keuangan Agus Martowardojo terkait kasus Hambalang. Rencananya, Menkeu akan dijadikan saksi untuk tersangka Andi Mallarangeng. Menkeu urung diperiksa setelah menyampaikan izin menjalankan tugas di luar negeri.
Jubir KPK Johan Budi mengatakan, sejatinya hari ini seharusnya penyidik meminta keterangan dari Menkeu. Kepastian tidak bisa berjumpa dengan penyidik sudah disampaikan oleh Agus Martwardojo sendiri. \"Sudah saya cek, benar akan diperiksa. Tapi yang bersangkutan konfirmasi sudah sedang tugas di luar negeri,\" ujarnya, kemarin.
Mantan Dirut Bank Mandiri itu dipanggil karena dianggap tahu pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Belum jelas, kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Menkeu. \"Pemeriksaan akan diundur, belum tahu kapan,\" imbuhnya.
Pemeriksaan terhadap Menkeu sendiri klop dengan kicauan CEO FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Saat diperiksa Selasa lalu (12/2) dia meminta agar lembaga pimpinan Abraham Samad itu memeriksa Menkeu.
Saat itu, dia menyampaikan ada beberapa pihak yang layak untuk ikut diperiksa agar kasus Hambalang bisa tuntas. Di antaranya, kontraktor proyek Hambalang: PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya, dan PT Dutasari Citralaras yang dipimpin Atthiyah Laila, istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Di samping itu, peran vital Menkeu juga perlu dibongkar KPK. Alasannya, yang meloloskan anggaran Hambalang adalah Menkeu. Padahal kakaknya, Andi Mallarangeng, tidak pernah meloloskan anggaran itu.
Johan juga menjelaskan berbagai kabar yang mengatakan kemarin bakal ada gelar perkara untuk menentukan nasib Anas Urbaningrum. Namun, dia menyangkal karena para pimpinan masih mengadakan rapat estafet sejak Jumat (15/2) tentang bocornya draf sprindik. \"Hari ini (kemarin, red) tidak ada gelar perkara terkait Hambalang. Nanti akan dikonfirmasi kembali,\" katanya. Rapat pimpinan masih harus dilakukan karena menerima laporan dari tim tentang copy dokumen yang beredar. (dim/oki)