Bandar Ganja dan Obat Dicokok Satnarkoba Polres Ciko

Selasa 17-07-2018,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika berjenis daun ganja kering dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar di jalan Karang anom, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RMA (24) warga RT 04 RW 08, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon. Dari penangkapan yang dilakukan Minggu (15/7) sekitar pukul 17.00 WIB, ribuan butir pil koplo dan 5 linting ganja berhasil disita dari pelaku yang diduga sebagai bandar. “Pelaku sempat melakukan perlawanan. Jadi kita lumpuhkan. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan di jalan Karang Anom, Kelurahan Pegambiran. Kita geledah ada daun ganja kering dan obat tanpa izin edar berjenis tramadol sebanyak 1.400 butir dan trihex 3.100 butir,” papar Kapolres Cirebon Kota Roland Ronaldy melalui Kasat Narkoba AKP Yaser SH. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 aya1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal  196 jo 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Untuk keterangan lebih lanjut, kita masih lakukan penyidikan dari mana asal barang itu didapatkan,” kata Yaser. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait