Tiga Ayah Tiri Pelaku Cabul Diancam 15 Tahun Penjara

Selasa 17-07-2018,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan menangkap tiga pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di tiga lokasi dan peristiwa berbeda. Parahnya, tiga pelaku tersebut berstatus ayah tiri dari para korban yang selama ini tinggal serumah dengan ibunya. Para tersangka tersebut berinisial Jn (52) warga Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berumur 13 tahun. Tersangka kedua berinisial YP (38) warga Desa Parakan, Kecamatan Maleber, mencabuli anak tiri berusia 12 tahun dan YN (40) warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan dalam gelar ekspose menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari ibu kandung korban yang mengetahui putrinya menjadi korban kekerasan seksual suaminya sendiri. Para korban, kata Iman, mengalami pelecehan seksual dari ayah tirinya sendiri di rumah hingga berulang-ulang, namun tak berani menceritakan kepada ibunya karena ada ancaman dan iming-iming dari pelaku. \"Atas laporan tersebut, kemudian kami tindak lanjuti hingga akhirnya para pelaku kami tangkap tanpa perlawanan berarti. Para tersangka kini telah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat terjadi perbuatan cabul tersebut hingga handphone yang digunakan pelaku untuk memotret dan merekam perbuatan tak senonoh tersebut,\" ujar Kapolres kepada awak media. Kapolres menjelaskan, perbuatan cabul tersebut terjadi saat kondisi rumah dalam keadaan sepi, korban sedang sendiri dan jauh dari pengawasan ibunya. Ternyata, kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku yang ternyata merupakan ayah tiri korban yang tidak bisa menahan nafsu syahwatnya hingga akhirnya tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. \"Ada yang mengiming-imingi korban akan dibelikan motor ada juga yang dijanjikan akan dibelikan baju baru sebagai cara pelaku bisa melakukan perbuatan cabul tersebut berulang-ulang. Hingga akhirnya ada kecurigaan dari ibu korban atas perilaku anaknya, dan setelah ditelusuri ternyata mereka mendapat perlakuan tak senonoh oleh suaminya sendiri,\" papar Iman. Atas perbuatan tersebut, kata Kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak. Para tersangka pun terancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara. Sekaligus Iman mengimbau kepada masyarakat terutama para orang tua untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anaknya dari incaran pelaku kejahatan seksual, tak terkecuali dari orang-orang terdekat sekalipun. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait