CIREBON-Finalisasi Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon semakin panjang. Hingga kini raperda yang sudah dibahas bertahun-tahun itu masih berkutat dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Hesti Lestari mengaku terkendala aturan baru. Salah satu yang paling mengganjal ialah Peraturan Pemerintah (PP) 46/2016. \"Aturan baru RDTR itu harus ada KLHS. Ini tidak bisa kita yang buat, harus pakai pihak ketiga,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Selasa (17/7). Ada opsi lain yang dirasa lebih memungkinkan dan cepat. Dari hasil konsultasi, Hesti menemukan alternatif penyusunan KLHS tanpa melibatkan pihak ketiga. DPUPR bisa menyusun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DPUPR bisa memanfaatkan para ahli di bidang lingkungan yang ada di dinas tipe a tersebut. \"Dalam aturannya boleh. Memang yang menyusun harus yang membidangi urusan lingkungan hidup,” katanya. Sayangnya, DLH tidak menyanggupi ajakan ini. DLH merasa keberatan menggarap KLHS untuk RDTR ini, karena mereka juga punya tugas menyusun KLHS untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, penyusunan KLHS RPJMD dan juga RDTR berbeda. Sehingga masing-masing punya kajian tersendiri. Penyusunan KLHS ini butuh ekstra pemikiran dan betul betul berdasarkan aturan yang menjadi pedoman. Hal ini juga untuk menghindari kesalahan. \"Jangan sampai kita sudah susun, substansi belum sepenuhnya mengacu pada aturan. Butuh kompetensi mupuni juga,” jelasnya. Dengan begitu, mau tidak mau DPUPR bakal melibatkan pihak ketiga. Tahapan selanjutnya, apabila KLHS selesai, kemudian diajukan validasi ke GubernurJawa Barat. Mekanisemnya melalui DLH Provinsi Jawa Barat dengan melibatkan tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah itu selesai proses selanjutnya bisa dibahas ke perda. Dengan konsultasi terlebih dahulu ke biro hukum provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KLHS ini memang jadi ganjalan serius. Selain waktu menyusunya yang memakan waktu, tahapan yang dilalui juga cukup panjang. “Kita pengenya sih cepat selesai, suka tidak suka ya tetap harus ikuti aturan,\" katanya. Hal yang sama juga dialami oleh banyak daerah lain yang tengah menyusun Perda RDTR. KLHS ini penting, dalam konteks tata ruang untuk mengawal aspek lingkungan hidup dalam kajian tata ruang. Supaya dalam jangka panjang dampak lingkungan juga diperhatikan. (jml)
RDTR Kota Cirebon Masih Terkendala KLHS
Rabu 18-07-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,16:33 WIB
4 Pemain Persija Dicoret Timnas Indonesia, John Herdman Siapkan Rencana Khusus Buat FIFA ASEAN Cup 2026
Rabu 19-08-2026,14:22 WIB
Sempat Ricuh di Tengah Pentas Sandiwara, Oknum Satpol PP Cirebon Akhirnya Berdamai
Kamis 20-08-2026,04:55 WIB
3 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan Terbaik, Pilihan Ekonomis untuk Keluarga, Irit BBM, Cocok Untuk Keluarga
Rabu 19-08-2026,11:13 WIB
Manfaatkan Kepanikan Saat Kebakaran, 2 Buruh Harian Gasak Uang Rp47 Juta dan Emas 8 Gram
Rabu 19-08-2026,13:38 WIB
5 Rekomendasi Mobil City Car Bekas Dibawah 80 Juta yang Masih Layak Dibeli, Mulai dari 40 Jutaan Aja!
Terkini
Kamis 20-08-2026,10:00 WIB
Dilepas Bupati Dian, Tim Futsal Kabupaten Kuningan Bawa Misi Besar di Kejurda dan Porprov
Kamis 20-08-2026,09:48 WIB
Thom Haye Mendadak Hilang, Tak Ikut Parade Juara Persib Bandung, Akun Instagramnya Ikutan Lenyap
Kamis 20-08-2026,09:17 WIB
Biaya Perawatan dan Servis Murah, Daftar 6 Mobil MPV Bekas 7 Seater di Bawah 100 Juta Layak Beli
Kamis 20-08-2026,09:17 WIB
Fitrah Malik Serap Aspirasi Gen Z dan Milenial, Dorong Anak Muda Aktif Sampaikan Masukan
Kamis 20-08-2026,09:16 WIB