CIREBON-Sebagai media terbesar di Ciayumajakuning dan sudah terdaftar di Dewan Pers, Radar Cirebon Group mendapat giliran diverifikasi faktual oleh Dewan Pers, Rabu pagi (18/7). Tim yang terjun untuk melakukan verifikasi ke Radar Cirebon Group yakin Winarto selaku Sekertariat Dewan Pers dan Suhartono selaku Sekertariat Dewan Pers. Kedatangan tim Dewan Pers tersebut diterima General Manager (GM) Radar Cirebon Group Syahbana, Pemimpin Redaksi (Pimred) Harian Radar Cirebon Rusdi Polpoke, Redaktur Pelaksana (Redpel) Harian Radar Cirebon Khairul Anwar, Sekretaris Redaksi (Sekred) Nurlela Sari, GM RCTV Dedi Budi Darmawan, GM RadarCirebon.com Dian Arief Setiawan, GM Harian Rakyat Cirebon Sugianto, dan para redaktur lainnya di Gedung Graha Pena Radar Cirebon Jl Perjuangan, Kota Cirebon. Adapun Item yang diverifikasi, mulai dari akta pendirian perusahaan, siapa penanggung jawab, percetakan, kompetensi wartawan, jenjang karier wartawan, kesejahteraan wartawan, hingga SOP perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. “Perusahaan Pers yang telah terverifikasi bisa mendapatkan banyak manfaat. Dewan Pers bisa memberikan bantuan hukum, jika perusahan yang bersangkutan mendapatkan masalah atas pemberitaan,” kata Winarto kepada radarcirebon.com diamini Suhartono selaku Sekertariat Dewan Pers usai melakukan verifikasi, Rabu (18/7). Sebagai salah satu filter pertama untuk menghindarkan pers dari gugatan-gugatan hukum terhadap pemberitaannya, dijelaskan Winarto, Dewan Pers menyarankan perusahaan media massa untuk membentuk Ombudsman. “Ombudsman Media ini memiliki tugas penting. Di antaranya, menganalisa semua konten secara berkala apakah ada potensi pelanggaran terhadap isi pemberitaan, menganalisa apakah ada potensi gugatan terkait pemberitaan yang potensial konflik. Hasil analisa Ombudsman Media ini dibuat dalam bentuk rekomendasi ke perusahaan media, apakah berita itu layak untuk diterbitkan atau tidak. Ombudsman Media juga bisa jadi lapis pertama sebelum sebuah media bermasalah secara hukum. Dia yang duduk di sana (Ombudsman) harus benar-benar paham dan hafal tentang regulasi media, terutama UU Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Hak Cipta, dan UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya. Masih kata Winarto, program verifikasi perusahaan media massa yang dilakukan Dewan Pers merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam verifikasi ini kami (Dewan Pers) juga menekankan soal kewajiban perusahaan media massa memiliki standar operasional prosedur (SOP) tentang perlindungan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas-tugas jurnalistik,” pungkasnya. (rdh)
Dewan Pers Verifikasi Faktual Radar Cirebon Group
Rabu 18-07-2018,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-09-2024,13:57 WIB
Malamnya Dicor, Paginya Sudah Dilalui Kendaraan, Begini Kondisi Jalan di Desa Cikulak
Jumat 13-09-2024,17:25 WIB
Identitas Perempuan Tertabrak Kereta Api di Babakan Cirebon, Diduga Bunuh Diri
Jumat 13-09-2024,10:00 WIB
PT KAI Tanggapi Kasus Warga Arjawinangun Tertemper KA Purwojaya
Jumat 13-09-2024,12:00 WIB
Ngotot Gelar MLB NU di Cirebon, Kiai Imam Jazuli : Mayoritas Mendukung Gerakan Ini!
Jumat 13-09-2024,16:39 WIB
Seorang Perempuan Tertemper Kereta Api di Babakan Cirebon, Belum Diketahui Identitasnya
Terkini
Sabtu 14-09-2024,08:00 WIB
Pendaftaran CPNS 2024 untuk Kemenag Masih Dibuka, Ada 5.915 Formasi, Buruan Daftar!!!
Sabtu 14-09-2024,07:00 WIB
PDI Perjuangan Siap Dukung Prabowo Subianto Meski Tidak Masuk Kabinet, Asalkan...
Sabtu 14-09-2024,06:00 WIB
Polri Kirimkan Tim ke PON XXI Aceh-Sumut, Selidiki Laporan Kemenpora dan Masyarakat
Sabtu 14-09-2024,05:00 WIB
Perubahan Iklim Berpengaruh Terhadap Tingkat Kesehatan Anak-anak
Sabtu 14-09-2024,04:00 WIB