Baru 146 dari 309 Desa di Indramayu Ajukan DD Tahap II

Jumat 20-07-2018,21:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU – Dari 309 desa di Kabupaten Indramayu ternyata baru 146 desa yang mengajukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap II. Artinya ada sebanyak 163 desa yang belum mengajukan pencarian. Padahal DD tahap II seharusnya proses pencairan sudah selesai pada Juni 2018. Terkait adanya keterlambatan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu langsung menggelar rapat koordinasi penggunaan dana desa, yang dipimpin langsung Wakil Bupati Indramayu, Drs H Supendi MSi, di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis (19/7). “Sejak beberapa tahun lalu banyak desa dalam permohonan pencairan dan penyampaian LPJ tidak tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan bupati. Hal ini tentu saja menghambat pembangunan di desa, karena penyaluran Dana Desa berikutnya menunggu proses LPJ masuk,” kata Supendi. Supendi juga meminta kepada para camat agar lebih optimal dalam melaksanakan koordinasi dan pengawasan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa. Sementara bagi kepala desa harus mentaati ketentuan untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian wabup memuji desa-desa yang terdapat di 5 kecamatan di Kabupaten Indramayu, sangat antusias dan tercepat dalam proses penyerpan Dana Desa. Yaitu desa-desa di Kecamatan Haurgeulis, Krangkeng, Cantigi, Pasekan, dan Arahan. Dikatakan, desa-desa yang ada di 5 kecamatan tersebut sangat antusias dalam melaksanakan pembangunan. Hal ini ditandai dengan cepatnya mereka menyerap anggaran, dan merealisasikan program kegiatan serta menyelesaikan SPJ-nya. Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Dr H Dudung Indra Ariska MH mengatakan, rakor ini dimaksudkan untuk memberikan perhatian lebih ke pemerintah desa agar lebih maksimal dalam melakukan penyerapan Dana Desa maupun penyampaian SPJ. “Di lapangan masih banyak ditemukan permasalahan. Hal ini tentu menghambat jalannya proses pembangunan desa. Setelah adanya pertemuan ini, kami berharap penyerapan dana desa akan lebih tepat waktu,” tegas Dudung, didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ahmad Suleman SE MM . Sementara itu Inspektur Kabupaten Indramayu, Didi Kusmulyadi menambahkan, pemerintah desa harus bisa memanfaatkan dana desa dengan sebaik mungkin sesuai dengan kaidah-kaidah system keuangan desa (Siskeudes). Pasalnya, sampai saat ini masih banyak laporan dan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Inspektorat terkait dengan dana desa. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait