Terkait Korupsi Haji, Kiswah SDA Dilelang Rp 22,5 Juta

Sabtu 21-07-2018,21:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang sitaan hasil korupsi. Salah satu yang dilelang pada Rabu (25/7) pekan depan itu adalah potongan kain penutup Kakbah atau kiswah. Barang itu disita dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Pelalangan kiswah tersebut merupakan kali pertama sepanjang sejarah lelang KPK. Kemarin (20/7), kain berukuran 80 sentimeter x 59 sentimeter itu dipamerkan kepada peserta lelang di lobi belakang gedung KPK di Jakarta. Kain berwarna hitam yang bertulisan kaligrafi Arab Ya Hayyu Ya Qayyum tersebut dipajang rapi bersama barang rampasan lainnya di dalam lemari kaca berukuran besar. Untuk mendapatkan kain langka tersebut, calon peserta lelang harus lebih dulu mendaftar dan memiliki akun yang telah terverifikasi pada situs lelang direktorat jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Berikutnya, calon peserta harus membayar uang jaminan Rp6 juta. Saat lelang nanti, nilai limit kain itu dibuka pada angka Rp22,5 juta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, selain kiswah, ada pula barang rampasan lain yang akan dilelang. Di antaranya, dua buah batu akik masing-masing warna merah gelap dan ungu, handphone, tas kulit merek Coach, mobil, tanah, dan bangunan. Semua lelang itu difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Khusus kiswah, kata Febri, hasil penyitaan dalam perkara korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri (DOM) tahun 2010-2013. meski SDA tengah mengajukan peninjauan kembali (PK), lelang tetap dilakukan. “Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Febri. Namun, beda cerita bila nanti hakim mengabulkan seluruh permohonan PK SDA. Kiswah itu bisa kembali menjadi milik SDA. “Tapi kita tidak bisa mengandai-andai putusan (PK) pengadilan,” ujar Febri. Kuasa hukum SDA, M. Rullyandi menyatakan pihaknya tetap akan mengikuti perkembangan lelang kiswah itu sambil menunggu putusan PK di pengadilan. Itu merupakan satu-satunya yang bisa dilakukan. Sebab, lelang tersebut merupakan bagian dari perintah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Kami tunggu saja hasil putusan PK-nya,” ungkapnya. (tyo/tom)

Tags :
Kategori :

Terkait