Mayoritas target yang berusaha ditemui sepanjang Kamis-Jumat (19-20/7), menerapkan model bisnis serupa. Hal yang baru untuk ukuran Cirebon. Sebuah pendekatan yang memanjakan pelanggan, sekaligus memberi jaminan untuk tidak terciduk razia aparat. Layanan pesan instan berbasis geo lokasi bukan sekali ini disalahgunakan. Untuk kedua kalinya Radar Cirebon menurunkan investigasi prostitusi yang luput dari pantauan. Tapi yang satu ini sudah kelewat canggih. Menyalip “kemajuan” Kota Cirebon. Era media sosial mengubah bisnis prostitusi. Tak perlu lagi mangkal di pinggir jalan. Tak perlu lagi ke panti pijat atau tempat dugem. Cukup dengan buka telepon pintar lalu manfaatkan fitur “lihat sekitar”. Yang menarik ialah bagaimana para pekerja seks komersial ini membuka praktiknya. Mereka menyewa kamar hotel. Tamu tinggal datang. Tak perlu bayar kamar. Cukup sesuai tarif yang disepakati. Sepintas memang seperti spekulasi. Tapi pelaku bisnis ini juga pintar. Mereka baru check in begitu dapat pelanggan. “Paling nongkrong-nongkrong dulu, cari tempat yang dekat. Kalau ada yang mau, baru check in,” tukas Rere –bukan nama sebenarnya- yang menjadikan salah satu hotel di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, sebagai home base-nya. Tarifnya disesuaikan dengan kelas hotel yang jadi tempat mangkal. Untuk hotel berbintang, tarif yang dipasang biasanya Rp900 ribu-1,5 juta short time. Untuk long time Rp1,5 juta-2,5 juta. Ada juga yang mematok tarif sampai Rp4 juta. Meski ”membayari” sewa kamar hotel, sejatinya mereka tidak rugi. Untung yang didapat berlipat-lipat. Dengan satu pelanggan saja, sudah bisa terbayar sewa hotelnya. Dalam sehari biasanya mereka mematok target 3-5 orang pelanggan. “Kadang dapat dua. Kalau ramai bisa sampai lima,” tutur Rere, Jumat (20/7). Memanfaatkan fitur geo lokasi pesan instan, mendapat pelanggan sedemikian mudahnya. Tidak mengenal waktu. Mereka juga tak perlu setor ke germo atau perantara lainnya. Uangnya benar-benar milik sendiri. Skema ini luput dari pantauan aparat. Perlindungan terhadap masyarakat juga sedemikian lemahnya. Nyaris tidak ada. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon tak punya kewenangan melakukan penindakan. “Itu bukan kewenangan kami. Kewenangan penindakan bukan di daerah, adanya di Kominfo (Kementerian Informatika dan Komunikasi). Kami hanya bisa ikut mengawasi,” tutur Sekretaris DKIS, Maruf Nuryasa kepada Radar. Maruf juga kaget ketika dikirimi wartawan Radar Cirebon sampel chating dan beberapa tangkapan layar yang didapatkan dari aplikasi tersebut. Ia tak menyangka, bisnis prostitusi sedemikian mengkhawatirkan. Tapi, DKIS yang punya program smart city pun tak bisa berbuat banyak. Maruf mengimbau agar masyarakat berpartisipasi aktif. Turut melaporkan aplikasi maupun penyalahgunaan yang dirasa meresahkan. Salah satunya bisa melalui aduankonten.id. “Daftar terus bisa melaporkan situs, website, akun media sosial, aplikasi mobile dan software yang masuk kriteria bermuatan negatif,” katanya. (yud)
Tarif Syahwat Berbasis Geo Lokasi Smart City
Senin 23-07-2018,12:07 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :