JAKARTA- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU SDA saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Senin (23/7). Penyampaian DIM itu, menindaklanjuti penyampaian pandangan presiden atas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) pada rapat kerja sebelumnya. Menteri Basuki memaparkan, jumlah keseluruhan DIM pada batang tubuh RUU SDA adalah 604 DIM yang terdiri atas kategori tetap sebanyak 362 DIM, usulan penyempurnaan redaksional sebanyak 84 DIM, usulan penyempurnaan substansi sebanyak 65 DIM, serta usulan penambahan substansi sebanyak 61 DIM. “Sedangkan jumlah DIM pada bagian penjelasan RUU adalah 389 DIM dengan rincian kategori tetap sebanyak 366 DIM dan usulan penyempurnaan pada penjelasan sebanyak 23 DIM,” papar Basuki. Lebih lanjut, dijelaskan Basuki, Presiden RI telah memberikan mandat kepada Ketua DPR RI tentang penujukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang SDA. Adapun keenam menteri dimaksud adalah Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pertanian (Mentan), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). “Penyampaian DIM RUU SDA kiranya dapat dijadikan sebagai panduan dan pertimbangan dalam proses pembahasan selanjutnya,” katanya saat ditemui awak media usai Raker di ruang sidang Komisi V DPR RI. Dijelaskan Basuki, RUU SDA sangat urgen untuk dibahas karena air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang tidak dapat disubtitusi, sehingga seluruh pihak harus berhati-hati dalam pengusahaan air. “Kalau minyak bisa digantikan dengan lilin atau gas. Namun, kalau air tidak ada yang bisa menggantikan, dan ini menguasai hajat hidup orang banyak,” ujarnya. Ditambahkan Basuki, draf RUU yang diserahkannya harus dibicarakan bersama dan yang paling krusial adalah pengusahaannya yang mesti dilakukan secara transparan. “Bisnis air ini beda dengan bisnis otomotif, minyak, dan lain-lain. Air ini tidak ada subtitusi, jadi harus dibahas detail,” imbuhnya lagi. Menurut Basuki, sesuai yang disampaikan Mahkamah Konstitusi, negara harus menguasai air. Hal itu bisa diterjemahkan dengan cara agar bisa dikuasai masyarakat. “Pertama, negara harus menjamin hak rakyat atas air, kalau sudah terpenuhi baru bisa diusahakan,” ucap Basuki. Cara mengusahakannya yaitu melalui badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Setelah penyerahan DIM oleh Pemerintah, Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan, sebanyak 362 DIM kategori tetap akan langsung disetujui pada rapat kerja tersebut. Sementara, sebanyak 242 DIM lainnya yang ada usulan perubahan dari pemerintah baik berupa penyempurnaan redaksional, perubahan substansi, penambahan substansi baru, penghapusan dan yang direposisi akan langsung diserahkan kepada Tim Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan 30 anggota DPR. (ndi)
Negara Harus Jamin Hak Rakyat atas Air
Rabu 25-07-2018,07:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-10-2024,17:29 WIB
Kasus Penyelewengan Dana Nasabah Bank Cirebon, Kejari Tetapkan 1 Tersangka, Langsung Ditahan
Rabu 09-10-2024,20:30 WIB
AHM Luncurkan Honda ICON e: dan CUV e:
Rabu 09-10-2024,17:30 WIB
Diskon 50 Persen, Harga Sofa dan Lemari di Informa Living Plaza Cirebon Jadi Segini
Kamis 10-10-2024,06:00 WIB
Tabrakan Bintang Neutron Merupakan Asal Usul Emas Tercipta di Bumi
Rabu 09-10-2024,19:00 WIB
Gunakan Bunga Lokal, Lovin.Flo Sukses Gelar Workshop Merangkai Bunga
Terkini
Kamis 10-10-2024,15:30 WIB
Selama Pilkada 2024, Polres Cirebon Kota dan Media Bersatu untuk Kedamaian
Kamis 10-10-2024,15:00 WIB
Ritase Sampah Kota Bandung ke Sarimukti Sepakat Dikurangi, Warga Diimbau Olah Sampah Organik di Rumah
Kamis 10-10-2024,14:30 WIB
Suhendrik Salut dengan Desain Baru Masjid As Salam
Kamis 10-10-2024,14:21 WIB
Seorang Pria Hilang di Hutan Batu Baok, Kelurahan Sumber Cirebon
Kamis 10-10-2024,14:00 WIB