JAKARTA- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU SDA saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Senin (23/7). Penyampaian DIM itu, menindaklanjuti penyampaian pandangan presiden atas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) pada rapat kerja sebelumnya. Menteri Basuki memaparkan, jumlah keseluruhan DIM pada batang tubuh RUU SDA adalah 604 DIM yang terdiri atas kategori tetap sebanyak 362 DIM, usulan penyempurnaan redaksional sebanyak 84 DIM, usulan penyempurnaan substansi sebanyak 65 DIM, serta usulan penambahan substansi sebanyak 61 DIM. “Sedangkan jumlah DIM pada bagian penjelasan RUU adalah 389 DIM dengan rincian kategori tetap sebanyak 366 DIM dan usulan penyempurnaan pada penjelasan sebanyak 23 DIM,” papar Basuki. Lebih lanjut, dijelaskan Basuki, Presiden RI telah memberikan mandat kepada Ketua DPR RI tentang penujukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang SDA. Adapun keenam menteri dimaksud adalah Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pertanian (Mentan), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). “Penyampaian DIM RUU SDA kiranya dapat dijadikan sebagai panduan dan pertimbangan dalam proses pembahasan selanjutnya,” katanya saat ditemui awak media usai Raker di ruang sidang Komisi V DPR RI. Dijelaskan Basuki, RUU SDA sangat urgen untuk dibahas karena air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang tidak dapat disubtitusi, sehingga seluruh pihak harus berhati-hati dalam pengusahaan air. “Kalau minyak bisa digantikan dengan lilin atau gas. Namun, kalau air tidak ada yang bisa menggantikan, dan ini menguasai hajat hidup orang banyak,” ujarnya. Ditambahkan Basuki, draf RUU yang diserahkannya harus dibicarakan bersama dan yang paling krusial adalah pengusahaannya yang mesti dilakukan secara transparan. “Bisnis air ini beda dengan bisnis otomotif, minyak, dan lain-lain. Air ini tidak ada subtitusi, jadi harus dibahas detail,” imbuhnya lagi. Menurut Basuki, sesuai yang disampaikan Mahkamah Konstitusi, negara harus menguasai air. Hal itu bisa diterjemahkan dengan cara agar bisa dikuasai masyarakat. “Pertama, negara harus menjamin hak rakyat atas air, kalau sudah terpenuhi baru bisa diusahakan,” ucap Basuki. Cara mengusahakannya yaitu melalui badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Setelah penyerahan DIM oleh Pemerintah, Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan, sebanyak 362 DIM kategori tetap akan langsung disetujui pada rapat kerja tersebut. Sementara, sebanyak 242 DIM lainnya yang ada usulan perubahan dari pemerintah baik berupa penyempurnaan redaksional, perubahan substansi, penambahan substansi baru, penghapusan dan yang direposisi akan langsung diserahkan kepada Tim Panitia Kerja (Panja) yang beranggotakan 30 anggota DPR. (ndi)
Negara Harus Jamin Hak Rakyat atas Air
Rabu 25-07-2018,07:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,08:48 WIB
2 Pemuda Curi HP di Kedawung Lalu Motor di Mundu, Berakhir Babak Belur
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Resmi! Ini Skuad Timnas Indonesia Pilihan John Herdman untuk FIFA Series 2026
Sabtu 21-03-2026,19:43 WIB
Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Cipali Melonjak 65,7 Persen, Arah Cirebon Padat Lancar
Sabtu 21-03-2026,20:01 WIB
Kapolres Cirebon Kota Pastikan Arus Mudik Aman, Mulai Fokus Pengamanan Arus Balik
Sabtu 21-03-2026,18:32 WIB
Rayakan Kemenangan dengan Semangat Literasi: Harmoni Lebaran Bersama Penerbit Erlangga
Terkini
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Menaker Yassierli: Mudik Bersama Warmindo, Bukti Perusahaan dan Mitra Tumbuh Bersama
Minggu 22-03-2026,16:02 WIB
Vivo V70 Series Resmi Kantongi Izin! Ini 5 Alasan Kenapa Wajib Masuk Wishlist 2026
Minggu 22-03-2026,15:01 WIB
Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Awak Angkutan Sehat demi Perjalanan Aman
Minggu 22-03-2026,14:01 WIB
Cara Membersihkan Nama di SLIK OJK: Langkah Resmi Agar Pengajuan Kredit Kembali Lancar
Minggu 22-03-2026,13:30 WIB