Ormas Tak Bisa Larang Ustad Ceramah

Kamis 26-07-2018,12:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA- Ceramah Ustad Abdul Somad  (UAS) kembali mendapat hadangan. Kemarin (25/7) muncul surat dari organisasi masyarakat (ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN). Dalam surat itu meminta agar UAS tidak diberikan izin untuk berceramah di Pedurungan, Mijen, Semarang, Jawa Tengah. Tabligh akbar direncanakan pada 30-31 Juli 2018. Mabes Polri langsung bersikap. Menegaskan bahwa ormas manapun tidak memiliki kewenangan dalam melarang sebuah acara atau kedatangan seseorang. Seperti diketahui, surat edaran PGN ditandatangani oleh KH Nuril Arifin Husein yang menjabat sebagai panglima tertinggi PGN. Pada awal surat menuduhkan bahwa UAS merupakan corong dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ada tiga poin permintaan dalam surat tertanggal 22 Juli. Pertama, tidak memberikan izin atas kegiatan yang diselenggarakan gerakan radikal. Kedua, melarang dan menolak kehadiran UAS yang dianggapnya akan menimbulkan keresahan. Dan ketiga, melarang segala bentuk radikalisme di Semarang dan simpatisannya dengan agenda mengubah dasar negara. Bahkan terdapat tulisan bernada ancaman. Yakni bila UAS tetap menghadiri acara itu, PGN akan melakukan aksi perlawanan. Surat tersebut ditujukan ke Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono. Dengan tembusan ke sejumlah pejabat, seperti Kapendam IV Diponegoro, Kapolrestabes Semarang dan Kapolres Pedurungan. Menanggapi surat tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menjelaskan bahwa siapa pun yang mengeluarkan surat itu diperbolehkan. Namun, belum tentu memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Masa ada ormas kok melarang. Yang bisa melarang atas nama undang-undang institusi pemerintah, seperti Polri,” terangnya. Ormas tidak bisa melakukan tindakan-tindakan seperti kepolisian. Apalagi, berupaya menggunakan kekuatan memaksa. “Ada contohnya, waktu Ramadan lalu, tidak boleh ada sweeping. Merampas sesuatu untuk berhenti itu tidak boleh. Melanggar hak asasi manusia (HAM) itu,” ujarnya. Menurutnya, saat ini Polda Jawa Tengah telah mengambil tindakan untuk menjembatani sejumlah pihak. Agar semua pihak bisa menciptakan keamanan yang kondusif. “Tentunya, jelang tablig akbar dengan penceramah UAS,” paparnya. Bahkan, bila ormas tetap tidak mengurungkan niat, tetap memaksa melarang UAS, maka Polri akan menegakkan hukum bila terjadi tindak pidana. “Kalau ada tindakan fisik, kami lihat ada tidak pidananya,” papar jenderal berbintang satu tersebut. Sebelumnya, UAS sempat beberapa kali menjadi korban persekusi. Salah satunya waktu akan ceramah di Bali beberapa waktu lalu. Larangan untuk berceramah itu membuat masyarakat terbelah pendapatnya. (idr)

Tags :
Kategori :

Terkait