Pihak Hotasi Yakin Jaksa Tak Bisa Banding

Kamis 21-02-2013,20:07 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Kejaksaan Agung masih pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bebas Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan. Namun, Juniver Girsang salah satu tim kuasa hukum Hotasi mengatakan, bahwa putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Jaksa pada Kejaksaan Agung (kejagung) dinilai tidak lagi bisa melakukan upaya banding terhadap hukuman bebas itu. \"Sesuai dengan pasal 224 KUHP, putusan itu bebas murni tidak ada hak lagi Jaksa mengajukan upaya hukum,\" ujar Juniver pada wartawan di Jakarta, kemarin (20/2). Walaupun ada hakim yang disenting opinion, menurut Juniver, itu pun tidak terlalu berpengaruh kepada vonis kliennya. Karena keputusan akhir yang miliki kekuatan hukum tetap. \"Jadi, memang tidak bisa lagi diajukan banding,\" kata mantan pengacara Antasari Azhar itu. Hingga kemarin memang belum ada sikap resmi dari jaksa kasus ini. Kapuspenkum Kejagung Untung Setia Muladi sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. Seperti diketahui, mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi Nababan dibebaskan hakim tipikor lantaran dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada 2006. Hakim pun meminta supaya Hotasi mendapat pemulihan nama baik. Dibebaskannya Hotasi, berdasarkan pertimbangan Majelis, karena baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider yang diajukan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung tidaklah terbukti berdasarkan fakta persidangan. Di bagian lain, ICW justru menilai kejaksaan tidak profesional dalam kasus Hotasi ini. ICW juga menyebut kasus yang disangkakan kepada Hotasi cenderung janggal dan tidak kuat. \"Memang ini janggal. Kasusnya lebih dekat ke arah perdata daripada pidana (korupsi, red),\" tukas Koordinator ICW Emerson Yuntho, kemarin (20/2). Oleh karena itu, kata Emerson, kejaksaan harus segera mengesaminasi putusan tersebut untuk mengetahui kesalahan dalam penuntutan ataupun dalam penyidikan yang dilakukan sebelumnya. \"Nanti akan kelihatan apakah kasus ini pidana atau perdata atau memang putusan bebas karena tidak kuat buktinya,\" tuturnya. (rdl)

Tags :
Kategori :

Terkait