Judi Remi, Warga Segeran Lor Diamankan

Kamis 26-07-2018,19:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU -  Petugas Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Juntinyuat menciduk seorang warga saat asyik bermain judi remi, Su (48). Warga Blok Bacok, Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, itu diamankan bersama barang buktinya, yaitu kartu remi dan uang pasangan. Kapolsek Juntinyuat AKP Budiyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku judi tersebut. Su diamankan saat sedang asyik bermain judi remi bersama beberapa orang warga lainnya. Namun, teman judinya berhasil kabur saat petugas datang. Menurut Budiyanto, penggerebekan tersebut berawal saat anggotanya yang piket siaga mendapatkan informasi dari masyarakat. Disebutkan, adanya aktivitas perjudian di Blok Bacok, Desa Segeran. Setelah menerima informasi itu petugas langsung kelokasi untuk mengecek kebenarannya. \"Setelah diselidiki ternyata benar di lokasi yang disebutkan petugas melihat ada sejumlah orang sedang asyik bermain judi. Petugas kemudian menggerebeknya dan berhasil mengamankan Su. Sementara dua pelaku judi lainnya berhasil kabur,\" ujar Budiyanto, Rabu (25/7). Dari lokasi tersebut juga diamankan barang bukti berupa uang pasangan Rp 85 ribu dan satu set kartu remi. Petugas kemudian membawa Su beserta barang buktinya itu ke Mapolsek Juntinyuat. Budiyanto mengatakan, karena perbuatannya itu, Su dijerat Pasal 303 tentang perjudian. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait