Besok, Kota dan Kabupaten Cirebon Sidang Sengketa Pilkada di MK

Kamis 26-07-2018,21:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

PILKADA Kota dan Kabupaten Cirebon masih harus berproses sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Besok, Jumat (27/7), Kota dan Kabupaten Cirebon hadapi sidang perdana. Untuk Pilkada Kota Cirebon, sengketa pilkada diajukan paslon Bamunas Setiawan Boediman dan Effendi Edo. Mereka menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Menurut Komisioner KPU Kota Cirebon, Dita Hudayani SH, pihaknya siap menghadapi sidang. Termasuk siap atas keputusan MK.  “Apapun keputusan MK, akan kita laksanakan. Termasuk berbagai kemungkinan putusan. KPU Kota Cirebon siap melaksanakan apapun putusan MK,” kata Dita, kemarin. Dita menjelaskan, hari ini mereka menuju Jakarta. Selain Dita, yang berangkat ke ibukota adalah Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani SE Ak, dan Komisioner DR Sanusi SH MH. “Siang (hari ini) kami berangkat ke Jakarta karena sidang MK Jumat pagi (27/7) pukul 08.30,” jelas Dita. Masih menurut dia, pengacara KPU akan berangkat langsung dari Bandung ke Jakarta. Persiapan sudah dilakukan, termasuk menyiapkan data yang dibutuhkan oleh pengacara. Termasuk  kalau diperlukan saksi, maka KPU akan menyiapkannya. “Yang diminta biasanya barang bukti C-1 Plano,” katanya. Terpisah, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) paslon Bamunas-Edo, Iva Sembiring mengatakan bahwa perkara gugatan yang dilayangkan pasangan Oke sudah terdaftar dengan nomor perkara 27/ PHP.KOT XVI/ 2018. \"Jadwal sudah ditetapkan. Agenda pertama adalah pemeriksaan dan pendahuluan. Kita sudah siapkan data-data. Semua kita serahkan kepada Pak Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum kami,\" ungkap Iva, kemarin. Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Paslon Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) Ahmad Furqon Nurzaman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan semua data dan fakta. Ini diperlukan pada sidang nanti karena posisi sebagai pihak terkait gugatan. \"Sidang perdana nanti disebut sidang panel, yang akan dipimpin oleh tiga panel hakim MK,\" kata Furqon kepada Radar Cirebon, Rabu (25/7). Furqon membeberkan, sidang panel merupakan sidang yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi yang diberi tugas melakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Persidangan ini diselenggarakan untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon dan isi permohonan. Hakim konstitusi dapat memberi nasihat perbaikan permohonan. Dijelaskan, sidang sengketa Pilkada 2018 akan dilanjutkan dengan pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat permusyawaratan hakim pada 6-8 Agustus. Selanjutnya, MK baru membuat putusan pada 9-15 Agustus mendatang. Ada pun pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada 18-26 September. \"Kita sudah siap. Kita juga akan mendapatkan pendampingan hukum dari DPP Partai Demokrat,\" tegasnya. Dihubungi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli MSi juga mengakui pihaknya akan menghadapi sidang perdana di MK pada Jumat (27/7). Menurutnya, materi gugatan pertama adalah mendengarkan permohonan dari pemohon. Yakni paslon Kalinga-Santi. Dia mengatakan KPU hanya mendengarkan. Sedangkan untuk memberikan jawaban dijadwalkan di lain waktu.  \"Untuk jawaban termohon (KPU, red) akan disampaikan Selasa (31/7),\" ujar pria yang akrab disapa Asep itu. Dia menyampaikan, gugatan pemohon banyak berhubungan dengan panwaslu. Seperti dugaan C7 (absensi) yang tidak ada. Kemudian, keterlibatan PNS dalam suksesi salah satu calon, dan pembukaan kotak suara dengan menggunakan palu di Kecamatan Klangenan saat pleno suara pilbup di PPK. \"Saya lupa detailnya. Tapi, poin-poinnya seputar itu dan bersinggungan dengan ranah panwaslu. Dan yang bersinggungan dengan panwaslu kami tidak bisa jawab,\" terangnya. Dikatakan Asep, pihak yang melakukan gugatan ke MK hanya Kalinga-Santi. Lebih lanjut Asep menuturkan, pada tanggal 7 Agustus nanti ada putusan MK apakah gugatan pemohon layak dilanjutkan atau tidak. \"Setelah masalah gugatan clear di MK , kita tinggal menunggu jadwal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,\" pungkasnya. (abd/gus/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait