Kuasa Hukum Penggugat Tak Tau Alasan Banyak Sub Kontraktor

Jumat 27-07-2018,10:31 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sidang gugatan tiga kontraktor Dana Alokai Khusus (DAK) Rp96 miliar menunggu putusan sela. Pasalnya banyak sub kontraktor yang juga masih belum menerima sisa pembayaran. Sehingga mereka melakukan upaya intervensi dalam gugatan kepada Pemerintah Kota Cirebon. Kuasa Hukum Kontraktor Berty Samuel Mantiri belum mengetahui secara pasti alasan banyaknya sub kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. \"Mereka juga menuntut sisa pembayaran, saya belum tau alasan kenapa bisa banyak sub kontraktor yang terlibat DAK,\" ujar Berty, kepada Radar Cirebon. Berty yang menjadi kuasa hukum tiga kontraktor menggugat Pemkot Cirebon terkait sisa pembayaran proyek DAK Rp96 miliar mengatakan, hingga proses saat ini ketiga gugatan itu sudah tujuh kali sidang. Di sidang terakhir ada intervensi yang dilakukan oleh subkontraktor. Sehingga kini tiga gugatan itu menunggu putusan sela. \"Nanti apakah akan diterima adanya intervensi ini, atau tidak, akan diputuskan di putusan sela. Kalau diterima akan dilanjutkan,\" terangnya. Adanya intervensi ini sebenarnya bisa menguatkan gugatan tiga kontraktor tersebut. Dia sendiri mengatakan kontraktor sejauh ini baru menerima 50 persen pembayaran dari pemerintah kota. Nilai yang diterima setiap kontraktor berbeda-beda. Terkait alasan belum dibayarkan lantaran pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, Berty menyatakan, hal itu akan dibuktikan dalam sidang. \"Urusan teknis saya tidak begitu paham, ada pemilik PT yang menjelaskannya di persidangan. Nanti tunggu di persidangan,” katanya. Sebagaimana diketahui, dua tahun yang lalu, DAK dengan total Rp96 miliar mengalir ke Kota Cirebon. Dari total anggaran itu, ada tiga pekerjaan fisik. PT Ratu Karya memenangkan lelang proyek peningkatan jalan, trotoarisasi, drainase dan jembatan di Kecamatan Harjamukti dengan pagu anggaran Rp42,1 miliar. PT Sentra Multikarya Infrastruktur memenangkan lelang proyek proyek peningkatan jalan, trotoarisasi dan jembatan, drainase di Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk dengan pagu anggaran Rp22,6 miliar. Sedangkan PT Mustika Mirah Makmur menjadi pemenang lelang untuk proyek peningkatan jalan, trotoarisasi, drainase dan jembatan di Kecamatan Pekalipan dan Kesambi pagu anggaran Rp26,3 miliar. Ketiganya merupakan perusahaan konstruksi dari luar daerah. Dari proyek itu, kemudian diberikan kepada subkontraktor. Salah satunya, Makmuri yang mengerjakan pekerjaan trotoar, jalan dan jembatan untuk wilayah pulasaren dan sekitarnya. Dari total nilai pekerjaan yang sudah diselesaikan, Makmuri baru mendapatkan uang Rp150 juta. Dua tahun berselang, ia tak kunjung mendapatkan pembayaran. Hal itu yang mendasari dirinya mengajukan intervensi dalam sidang gugatan perdata. Menurut keterangan Makmuri, terdapat sekitar 40 sub kontraktor dari tiga kontraktor tersebut. Dengan adanya upaya hukum  diharapkan para pelaksana teknis di lapangan segera mendapatkan pembayaran. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait