Disdagin Kabupaten Cirebon Sebut Pengawasan Hak Konsumen Terbentur PP 18/2016

Minggu 29-07-2018,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon, tidak bisa berbuat banyak melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak konsumen. Pasalnya, kewenangan daerah terbentur PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika. Kabid Perdagangan Disdagin Kabupaten Cirebon Dadang Heriyadi mengatakan, sebenarnya masih banyak potensi pelanggaran hak konsumen yang ditemukan di lapangan. Hanya saja, pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengingat kewenangan pegawasan sudah diambil alih provinsi. Padahal, kata Dadang, setiap produk makanan dan minuman wajib menyertakan beberapa ketentuan seperti, kemasan, label, izin serta kedaluwarsa. Keempatnya ini harus ada disetiap produk. “Nah di Kabupaten Cirebon masih banyak yang belum dilengkapi keempat ini,” terangnya. Dia mengaku, selama ini yang disiasati oleh Disdagin hanya monitoring dan melakukan sosialisasi kepada para pembuat produk makanan dan minuman. Tapi, tetap saja pihaknya tidak bisa melakukan penindakan dan memberikan sanksi. Sebab, sudah tidak punya wewenang penindakan. “Dengan kondisi yang demikian (temuan di lapangan, red), kami hanya berharap agar kewenangan pengawasan konsumen kembali diserahkan kepada Kabupaten Cirebon. Kalau kewenangan ada di provinsi orangnya terbatas sedangkan wilayahnya cukup luas. Apakah bisa efektif, tentunya tidak bisa efektif,” tandasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait