DPRD Dorong Aparat Hukum Selidiki Galian C Ciawi Asih

Senin 30-07-2018,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pernyataan ESDM Provinsi Jabar yang mengatakan jika izin galian C di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukan Lebak hanya untuk material pasir berbuntut panjang. Sejumlah pihak meminta dilakukan pemeriksaan dan pembuktian terkait material tanah merah yang diindikasikan keluar dari lokasi tersebut. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Suherman saat dihubungi Radar Cirebon. Terlebih, Suherman masih mengingat perihal adanya perusahaan yang membeli tanah merah di lokasi tersebut, untuk material urugan pembangunan pabrik di Kecamatan Astanajapura. “Ini kalau terbukti benar harus diperiksa. Saya minta aparat penegak hukum turun, selidiki, periksa semuanya. Kenapa tanah merah bisa keluar dari lokasi itu, padahal sudah jelas yang boleh keluar hanya pasir. Saya pernah sidak pembangunan pabrik di Astanajapura, pengakuannya materialnya dari Ciawi Asih,” tegasnya. Jika keluarnya material tanah merah tersebut secara ilegal, lanjut Suherman, maka sudah dipastikan item tersebut tidak termasuk dalam setoran pajak. Imbasnya, ada potensi kerugian yang dialami Pamkab Kabupaten Cirebon. “Kan sudah jelas, kalau tidak masuk ke dalam objek yang diizinkan, lalu bagaimana mungkin objek tersebut menjadi objek kena pajak? Ini harus dibongkar, ada potensi kerugian, ada bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengatakan, syarat objek kena pajak adalah objek yang terdaftar dan resmi. Sehingga, jika tidak terdaftar, pemerintah tidak mungkin menarik pajak dari objek yang tidak terdaftar. “Kaitannya dengan pajak mineral bukan logam dan batuan, tentu objeknya harus terdaftar dulu, agar bisa ditarik pajak. Nanti mungkin untuk detailnya bisa ke kantor saja, karena datanya lebih komplit dan valid,” jelasnya. Terpisah, Kepala UPTD ESDM Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat, Agus Zaenudin menegaskan, jika izin pertambangan (galian C) di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukan Lebak adalah material pasir. Sehingga, tidak boleh mengeluarkan material selain yang termasuk dalam daftar yang sudah ditentukan. Hal tersebut disampaikan Agus saat dihubungi Radar, kemarin. Menurutnya, sesuai data yang ia pegang, belum ada pengajuan atau pun permohonan terkait peningkatan status tambang. Sehingga, merujuk dari data tersebut, ia memastikan jika material yang bisa keluar dari galian C di Ciawi Asih hanya untuk material pasir. “Hanya pasir saja yang boleh keluar. Yang lain tidak boleh, karena tidak ada dalam permohonan perizinan,” ujarnya. Ia pun mengimbau para pengusaha untuk tertib dan taat aturan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada ketentuan ataupun peraturan yang ditabrak dan menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. “Kalau melanggar, tentu ada konsekuensinya. Yang saya perlu tegaskan kalau Ciawi Asih itu hanya untuk material pasir saja yang bisa keluar,” imbuhnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait