Majelis Ulama Indonesia telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan untuk menunda rencana program vaksinasi nasional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin campak rubella atau Measles Rubella (MR) belum teruji kehalalannya.
Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, hingga saat ini vaksin MR belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal.
\"Sampai saat ini vaksin MR belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal. Apabila ada pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik,\" ucap Cholil, dalam keterangannya, Rabu (1/8).
Cholil menjelaskan, imunisasi merupakan bagian dari upaya pengobatan yang diwajibkan oleh agama Islam. Namun, Islam juga mewajibkan obat-obatan yang digunakan harus halal
Untuk diketahui, sesuai rencananya, pemerintah akan melakukan vaksinasi MR tahap II serentak sejak 1 Agustus 2018 di 28 provinsi. Produsen utama vaksin yang diberikan tersebut berasal dari negara India.