Ok
Daya Motor

Angkot Puncak Dilarang Beroperasi saat Nataru 2026, Sopir Dapat Kompensasi Rp800 Ribu.

Angkot Puncak Dilarang Beroperasi saat Nataru 2026, Sopir Dapat Kompensasi Rp800 Ribu.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.-Biro Adpim Jabar-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberikan kompensasi kepada pemilik angkutan kota (angkot), sopir dan sopir cadangan di kawasan Puncak, Bogor.

Kompensasi ini diberikan sebagai efek dari kebijakannya yang ingin Angkot berhenti beroperasi sementara saat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. 

Penghentian operasional angkot bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang sangat padat terutama saat liburan panjang. 

BACA JUGA:Tayang Tengah Malam! Inilah Jadwal Pengumuman dan Peluang Rizky Ridho di FIFA Puskas Award 2025

BACA JUGA:PLN Pastikan Mudik Nataru Pakai Mobil Listrik Aman, Cirebon Disebut Titik Krusial

Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi KDM mengatakan, pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. 

Kebijakan serupa pernah diterapkan saat mudik Idulfitri 2025. “Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” katanya, Selasa 16 Desember 2025.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin menambahkan, pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu.

Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025. 

Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak. 

Besaran kompensasi yang disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mencapai Rp200 ribu per orang per hari. 

Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.

BACA JUGA:Vihara Tertua di Cirebon Resmi Bersertifikat, AHY Tegaskan Komitmen Negara Jaga Toleransi

"Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait