Pengusaha Belum Kantongi Izin, Petugas Segel Tempat Pemotongan Ayam

Kamis 02-08-2018,05:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA- Sebanyak tiga titik tempat pemotongan ayam di Desa Mekarsari, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, disegel petugas gabungan, Selasa (31/7). Penyegelan yang dilakukan Satpol PP Majalengka dan Polsek Jatiwangi dilakukan karena para pemilik usaha tersebut tidak mengantongi izin. Kabid Gakda Pol PP Majalengka Yuhartono didampingi Kapolsek Jatiwangi Kompol Asep Piqih menjelaskan, ketiga tempat pemotongan ayam tersebut, diketahui merupakan milik pengusaha berinisial BAN, AN dan T yang merupakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Jatiwangi. Menurut Yuhartono, sebelum dilakukan penyegelan, telah dikirim surat peringatan maupun imbauan agar mereka segera menghentikan aktivitas pemotongan ayam di lokasi tersebut. “Apalagi sejauh ini sudah banyak warga  yang mengeluh. Makanya hari ini kita berikan segel pelarangan,” katanya. Sebelum penyegelan, petugas terlebih dahulu telah melakukan sidak. Dari hasil sidak Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, sebutnya, tempat pemotongan ayam di tiga lokasi itu dinyatakan tidak layak. Selain tempatnya berdampingan dengan sekolah, juga tempat pemotongan ayam tersebut, limbahnya dibuang melalui selokan warga yang bermuara ke Sungai Cikepuh. Sehingga limbah hasil pemotongan ayam tersebut menimbulkan bau menyengat. “Baik warga yang terlintasi selokan pembuangan limbah maupun dari pihak sekolah telah menyatakan keberatan. Maka kita melakukan penutupan terhadap perusahan pemotongan ayam tersebut,” tegasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait