INDRAMAYU – Tanah bengkok eks desa yang telah menjadi kelurahan akhirnya dilelang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Rabu (1/8). Adapun delapan desa yang telah menjadi kelurahan, dan tanah bengkoknya dilelang meliputi Lemahabang, Lemahmekar, Karanganyar, Karangmalang, Margadadi, Paoman, Bojongsari, dan Kepandean. Kepala DPMD yang juga Ketua Panitia Lelang, Dudung Indra Ariska mengungkapkan, masing-masing desa yang telah menjadi kelurahan tersebut memiliki tanah eks bengkok. Semula tanah tersebut dikelola oleh Bagian Otonomi Desa (Otdes) Setda Indramayu. Namun setelah adanya perubahan SOTK, di mana tidak ada lagi Bagian Otdes, tanah tersebut langsung dilimpahkan ke DPMD meski tanpa memo serah terima. Termasuk masalah pengelolaan tanah eks bengkok. “Sejak saat itu terjadi saling lempar tentang siapa yang berhak melelang. Padahal sesuai Perda itu termasuk aset daerah, sehingga menjadi kewenangan Badan Keuangan Daerah. Akibat saling lempar dan tidak ada lelang, akhirnya kita kena teguran BPK dan Badan Anggaran DPRD Indramayu,” ujar Dudung. Ditambahkan, agar tanah tersebut tidak terus menerus terlantar, akhirnya pihak pemkab menunjuk dirinya sebagai Ketua Panitia Lelang. “Karena tidak ada yang mau jadi ketua lelang, akhirnya saya yang ditunjuk meski sebenarnya keberatan,” kata Dudung. Dudung berharap, dari lelang kali ini akan mampu menghasilkan pemasukan bagi kas daerah (pendapatan asli daerah) sebesar Rp 270 juta dari delapan eks kelurahan. “Kita malah berharap bisa masuk Rp 300 juta ke kas daerah sebagai tambahan PAD,” ujar Dudung, didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ahmad Suleman. Meski demikian, Dudung mengaku akan membuat telaah staf setelah proses pelelangan ini beres. Dengan demikian nantinya ada kepastian tentang siapa sebenarnya yang punya hak untuk melakukan lelang tanah eks bengkok tersebut. (oet)
Tanah Bengkok 8 Kelurahan di Indramayu Dilelang
Kamis 02-08-2018,19:09 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :