Awas! Dishub Bakal Derek Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Selasa 07-08-2018,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Masalah kendaraan parkir sembarangan dengan melanggar rambu larangan parkir, masih kerap ditemui. Sejauh ini, Dinas Perhubungan sudah mencoba menerapkan aturan larangan parkir sembarangan itu dengan cara pengembokan dan juga pengembosan ban. Hanya saja, hal ini belum ada regulasi payung hukumnya. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cirebon Gunawan ATD mengatakan pihaknya akan menerapkan tindakan menderek kendaraan yang terpakir sembarangan. Selama ini kata dia, aparat bukan membiarkan tanpa ada ada tidakan. Sebab pihaknya juga sempat memberlakukan pengembokan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. Hanya saja ini terkendala juga dengan regulasi. \"Kita sudah memberlakukan penggembokan kendaraan. Tapi kemudian oleh inspektorat dipermasalahkan. Karena tidak ada dasar hukumnya, karena aturannya gak ada,\" tukasnya kepada Radar Cirebon. Dijelaskan dia, dengan adanya revisi Perda Penyelenggaran Perhubungan, ada rencana Dishub bakal memiliki unit derek. Nah hal inilah yang nantinya akan diterapkan. Untuk menderek kendaran yang parkir sembarangan. Menurutnya, hal ini juga seperti yang sudah diterapkan di kota besar, seperti di Jakarta. Ada beberapa titik ruas jalan yang kerap dijadikan lokasi parkir. Padahal di sana sudah ada rambu larangan parkir, terutama di ruas jalan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), seperti Jalan Siliwangi. Menurutnya, perda penyelenggaran lalu lintas yang baru itu bisa menjadi dasar hukum, sehingga kendaraan yang terpakir sembarang nantinya bisa diderek. Traffic light yang berada di persimpangan juga harus bersih dari hambatan. Sehingga ini harus dibersihkan. Selama ini, masyarakat lebih memilih parkir di bahu jalan daripada di gedung parkir karena lebih murah. Kebijakan parkir ini juga salah kaprah. Di beberapa negara luar, justru tarif parkir di gedung lebih murah daripada di bahu jalan. \"Karena parkir di gedung lebih mahal dari pada parikr di badan jalan. Sehingga orang cari parkir di badan jalan. Seharusnya kebijakannya parkir di gedung lebih murah dari pada parkir di badan jalan. Kalau sekarang kan kebalik. Di kita belum ada kebijakan ini, perlu diatur dalam perda atau perwali,\" usulnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait