KUNINGAN - Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian minimarket yang akhir-akhir ini meresahkan warga. Polisi menangkap salah satu pelakunya. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan mengungkapkan, pelaku pencurian spesialis tersebut bernama Tatang (41) warga Perum Pesona Ancaran, Kecamatan Kuningan. Tatang adalah salah satu dari empat kawanan garong yang pernah melakukan pencurian di dua minimarket yaitu Toserba Ummat Cijoho di Jalan Cut Nyak Dien depan Kampus Uniku pada 16 Juli lalu. Terbaru, Alfamart di daerah Cigugur pada 27 Juli lalu. \"Tersangka ditangkap tim dari Unit Resmob pada tanggal 28 Juli lalu atau sehari setelah mereka menjalankan aksinya mencuri di Alfamart Cigugur. Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil di daerah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, berikut barang bukti hasil curiannya,\" ungkap Iman dalam gelar ekspose didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni, kemarin. Iman menjelaskan, dengan berbekal rekaman CCTV dari tempat kejadian pencurian petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Dari rekaman tersebut, petugas langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya diperoleh informasi kendaraan tersebut sedang dalam perjalanan menuju Bandung. \"Kami dapati informasi mobil jenis Toyota Avanza warna putih bernopol Z 1346 AN yang digunakan pelaku sedang menuju arah Bandung, sehingga langsung kami lakukan pengejaran. Alhamdulillah kami berhasil menghentikan mobil tersebut di daerah Jatinangor dan melakukan pemeriksaan ternyata di dalamnya terdapat karung putih berisi rokok berbagai merk dan uang koin berbagai pecahan. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui barang tersebut hasil kejahatan bersama tiga kawannya di salah satu minimarket di Cigugur,\" kata Iman. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui Toto juga merupakan salah satu pelaku pencurian brankas di toserba Ummat depan Kampus Uniku beberapa waktu lalu. Pelaku mengaku dalam menjalankan aksinya tersebut dilakukan bersama beberapa kawannya yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. \"Modus operandi pencurian yang dilakukan kawanan ini adalah dengan cara membongkar gembok toko dengan menggunakan linggis, kemudian masuk ke dalam toko menuju ruang administrasi kemudian menggotong brangkas berisi uang juga mengambil rokok dan keluar lewat jalan yang sama. Tersangka mengaku pernah melakukan aksi serupa di beberapa daerah lain seperti Cirebon dan Majalengka,\" ungkap Iman. Dari keterangan tersangka, lanjut Iman, pihaknya telah mendapatkan tiga pelaku lain yang terlibat dalam pencurian tersebut dan kini tengah dalam pengejaran anggotanya. Dari penangkapan tersangka Tatang tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua unit brankas yang sudah dijebol, satu unit kendaraan jenis Avanza warna putih dan linggis yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut serta dua karung berisi rokok berbagai merk. Atas perbuatan tersebut, tersangka kini menjalani penahanan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Seperti pernah diberitakan Radar beberapa waktu lalu, minimarket Ummat di depan kampus Uniku pernah menjadi sasaran pencurian kawanan rampok ini. Brankas berisi uang tunai sebesar Rp 80 juta raib. Berdasarkan rekaman CCTV terlihat pelaku menjalankan aksinya bergerombol dengan menggunakan mobil jenis Avanza putih masuk ke toko dengan merusak gembok. Pelaku kemudian keluar membawa brankas tersebut sekitar pukul 02.00 WIB. Siang harinya, petugas kepolisian mendapat informasi brankas tersebut ditemukan di sebuah kebun di daerah Jalaksana sudah dalam keadaan jebol dan uang di dalamnya telah dibawa pelaku. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (fik)
Polisi Bekuk Maling Spesialis Minimarket
Rabu 08-08-2018,21:01 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :