Tindak Tegas Pelanggaran Aktivitas Galian C

Jumat 10-08-2018,15:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Kisruh soal Galian C di Kabupaten Cirebon, khususnya di Ciawi Asih, yang diduga melanggar perizinan, akhirnya sampai juga ke telinga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr H Iwa Karniwa SE Ak MM CA PIA. Dia menginstruksikan Dinas ESDM Jabar untuk segera menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini. Kepada Radar, Iwa mengaku belum mengetahui jika ada pelanggaran galian C di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukanlebak. Namun, karena ini sudah menjadi isu luas di Kabupaten Cirebon, maka dirinya akan menginstruksikan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk secepatnya menindak tegas berbagai pelanggaran di lapangan. “Kalau memang terdapat pelanggaran, tentu harus ditindak. Silakan, ESDM bisa berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Pelanggaran terhadap lingkungan, harus cepat ditindak. Jangan biarkan lingkungan kita rusak oleh pengelola galian yang tidak menaati aturan,” tuturnya saat dihubungi via sambungan selulernya, Kamis (9/8). Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Supriyanto mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait pelanggaran Galian C Ciawi Asih, mengingat dirinya baru menjabat sebagai Kadis ESDM dua bulan yang lalu. “Memang saya sudah mendapatkan laporan dari balai. Namun saya belum terlalu banyak mengetahui tentang Galian C di Kabupaten Cirebon (Ciawi Asih) itu. Saya butuh waktu dulu untuk bisa mengetahui secara detail permasalahannya,” ujarnya. Terpisah, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon, Agus Zaenudin mengaku, pihaknya sudah melakukan pemantauan langsung ke Galian C Ciawi Asih. “Tim kami yang di Cabang Cirebon, sudah melakukan pemantauan di lapangan. Laporannya baru masuk tadi sore (Kamis sore, red). Jadi sedang saya lakukan telaah,” tuturnya. Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon terkait situasi yang terjadi di lokasi Galian C Desa Ciawi Asih. Selain itu, sedang melakukan tahapan untuk tindakan dan penanganan bidang terkait, baik di internal ESDM Provinsi Jabar maupun dengan Satpol PP Provinsi Jabar. “Kita belum bisa sampaikan teknis penanganannya. Karena sampai saat ini masih proses. Kalau sudah selesai dan menjadi keputusan, baru akan kita sampaikan,” ujar Agus. Dia berharap kegiatan eksplorasi maupun penambangan material yang dilakukan di Ciawi Asih khususnya, ataupun di Kabupaten Cirebon pada umumnya, dilakukan dengan mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Mohon doanya supaya persoalan pertambangan ini bisa diselesaikan dengan baik, mengacu kepada aturan yang ada. Untuk aturan sudah tertuang dalam Permen ESDM RI nomor 26 Tahun 2018,” imbuhnya. Sementara itu, terkait proses pertambangan yang dilakukan dengan dasar rekomendasi Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Agus tidak bisa berkomentar lebih jauh. Pasalnya, untuk pengawasan proses pencetakan sawah di Kecamatan Beber dan Lemahabang merupakan kewenangan Dinas Pertanian. “Untuk cetak sawah, silakan ke Dinas Pertanian. Ranahnya mereka yang memastikan kapan dan sejauh mana proses pencetakan sawahnya,” jelasnya. (den/dri)

Tags :
Kategori :

Terkait