3 Kader PKS Berebut Kursi Wagub DKI Pengganti Sandiaga Uno

Selasa 14-08-2018,05:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA–Tiga kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meramaikan bursa calon pengganti Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ketiganya yakni Ahmad Heryawan atau Aher (mantan gubernur Jabar 2 periode), Ahmad Syaikhu (mantan Wakil Walikota Bekasi yang juga mantan cawagub Jabar), dan Mardani Ali Sera (Ketua DPP PKS). Kabarnya, Aher telah ditarik dari daftar caleg DPR Pemilu 2019 karena dia akan menggantikan Sandiaga Uno sebagai cawagub DKI Jakarta. Namun informasi itu ditepis Direktur Pencapresan PKS Suhud Aliyudin. Menurut dia, Aher ditarik dari daftar caleg demi tugas khusus untuk Pilpres 2019, bukan sebagai pengganti Sandiaga Uno. “Kang Aher itu dia nggak mungkinlah wagub. Masak dari gubernur ke wagub kan nggak elok banget. Pak Aher ini disiapkan untuk menjadi tim sukses pemenangan PKS, baik pilpres maupun pileg,” ucap Suhud, seperti dilansir detik, Senin (13/8). Suhud mengatakan Aher dipertimbangkan masuk jajaran timses Prabowo-Sandi karena pengalaman memimpin Jawa Barat dua periode. Soal kepastian siapa pengganti Sandi, Suhud meminta hal tersebut ditanyakan langsung ke DPW PKS DKI Jakarta. “Nggak tahu sekarang ini siapa yang dicalonkan. Kan katanya ada spekulasi Pak Mardani, ada juga yang mengatakan Pak Syaikhu,” tambahnya. Meski nama-nama calon pengganti Sandiaga Uno telah beredar, tetapi penentu akhir Wagub DKI Jakarta ternyata bukan parpol pengusung atau Gubernur DKI, melainkan DPRD DKI Jakarta. Parpol pengusung hanya mengusulkan dua nama yang kemudian dipilih dan ditetapkan oleh DPRD. Aturan dan mekanisme tersebut berbeda dengan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai Wagub DKI Jakarta pada 2014 lalu. Saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang dilantik menjadi presiden periode 2014-2019 . Posisi wagub yang ditinggalkan Ahok kemudian diisi Djarot. Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin, menjelaskan di era Ahok, mekanisme pengangkatan mengacu pada UU No.1/2015 dan PP 102/2014. Aturan itu memberi wewenang penuh kepada Gubernur untuk mengangkat Wagub. Berdasarkan aturan tersebut, Ahok memilih sendiri Djarot sebagai Wagub. Namun, kata Bahtiar, status UU tersebut kini sudah dihapus dan diganti UU No.10/2016. “Saat ini pengisian kekosongan wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No.10/2016,” ujar Bahtiar. Berdasarkan beleid tersebut, parpol atau gabungan parpol mengusulkan dua calon Wagub kepada DPRD DKI Jakarta. Selanjutnya DPRD bakal memproses usulan tersebut melalui rapat paripurna. Sesuai Pasal 24 dan Pasal 25 PP No.12/2018, ketika pemilihan selesai, DPRD berhak menetapkan hasil dalam rapat paripurna itu. Setelahnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta kemudian dapat mengumumkan pengangkatan Wagub DKI Jakarta. “Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden melalui Menteri,” imbuh Bahtiar. (one/pojoksatu)

Tags :
Kategori :

Terkait