YA, pengajuan SIM baru maupun perpanjangan, hanya akan mendapatkan suket. “Sudah sejak sebulan lalu blangko atau material pembuatan SIM kosong. Kami mengeluarkan surat keterangan (suket). Kami meminta maaf kepada masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Rezkhy Satya Dewanto saat ditemui Radar, Selasa (14/8). Terkait SIM dengan status suket, Rezkhy memastikan itu sudah cukup sebagai bukti pengendara telah membuat atau memperpanjang SIM. Bisa digunakan sebagai SIM yang sah ketika berkendara. Artinya, pemegang suket tak perlu takut jika saat berkendara mendapati razia pihak kepolisian. Dijelaskan, keterlambatan blangko karena distribusi dari Korlantas Mabes Polri. Dia memperkirakan akan mulai didistribusikan ke masing-masing polres pada akhir Agustus. \"Nanti setelah tersedia, pemohon SIM bisa menukarkan surat keterangan ke polres. Kita cetak SIM,\" tukasnya.
Sudah Sebulan Blangko SIM di Polres-Polres Habis, Bikin SIM Dapat Suket
Rabu 15-08-2018,10:06 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :