Tolak Bayar Denda, Penjual Mihol di Indramayu Ditahan

Kamis 16-08-2018,20:35 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU – Meski Kabupaten Indramayu telah memiliki Perda Larangan Minuman Beralkohol (mihol), namun masih banyak yang menjual dan mengonsumsi miras. Akibatnya, mereka harus menjalani hukuman. Seperti yang terjadi Selasa (14/8) lalu, Kejaksaan Negeri Indramayu terpaksa menahan Wahyudin, penjual miras di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu. Wahyudin ditahan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Ayat 2 Perda Indramayu no 15 tahun 2006 jo. Perda no 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Hal itu sesuai dengan amar putusan hakim tunggal PN Indramayu, Andri P pada 6 Juli 2018. Wahyudin diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp .570.000 subsider 10 hari kurungan penjara untuk perkara nomor 97. Sedangkan untuk perkara nomor 106 denda sebesar Rp180.000 subsider 1 hari. “Karena yang bersangkutan menolak membayar denda, maka Wahyudin harus menjalani putusan majelis hakim yakni hukuman penjara selama sebelas hari,”kata tim jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Trisna Prasetyo Wijaya SH, didampingi Adi Triadi SH. Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Indramayu perkara tipiring minuman beralkohol (Mihol), nomer perkara 97/Pid.C/2018/PN.IDM dan 106/Pid.C/2018/PN.IDM atas nama terpidana Wahyudin alias Goak warga kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, berlangsung tanpa perlawanan. Wahyudin pasrah dan menerima hukuman majelis hakim. Dalam perkara ini barang bukti sitaan sebanyak 238 botol miras dan 12 botol dari berbagai merek. Sementara itu Kabid Penegakan Perundang undangan Daerah Satpol PP Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran mihol di Indramayu, seperti yang dimandatkan Bupati Indramayu Anna Sophana sebagai bentuk implementasi visi indramayu yang religius. “Penegakan Perda mihol akan terus dilakukan, untuk menciptakan Indramayu yang religious,” kata dia. Kamsari menambahkan, terhitung sejak 5 juni 2018 Satpol PP Indramayu berhasil menyidangkan 70 lebih perkara Mihol dan menyita sebanyak 16.000 lebih botol mihol dari berbagai macam merk/jenis, serta menghasilkan pemasukan kas negara/daerah sebesar Rp 137.000.000. “Eksekusi terhadap terpidana tipiring minuman beralkohol (mihol) atas nama Wahyudin alias Goak ini merupakan sejarah baru dalam penegakan Perda Mihol sejak 2001 (perda mihol pertama) dan 2005 sampai sekarang. Mudah-mudahan ini bisa menjadi efek jera bagi yang lain,” tandas Kamsari. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait