Bacalegnya Dinyatakan TMS, Perindo Ikhlas, Partai Berkarya Menggugat

Jumat 17-08-2018,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Banyak partai politik yang bakal kehilangan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Sikap partai terhadap keputusan tersebut beragam. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pasrah dengan ketetapan itu dan tidak akan mengajukan gugatan ke Bawaslu RI. Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, ada tujuh bacaleg partainya yang dinyatakan TMS. “Kami sudah mendapat datanya dari KPU,” terang dia saat ditemui di Posko Cemara, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, dia tidak hafal nama-nama dan asal dapil para bacaleg itu.  Menurut Ahmad, tidak lolosnya bakal calon wakil rakyat itu disebabkan tidak melampirkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan jiwa. Surat tersebut tidak disertakan karena waktunya tidak cukup. Waktu yang diberikan KPU sudah habis, sedangkan surat keterangan kesehatan juga belum keluar. Terpaksa surat tersebut dalam dokumen pedaftaran tidak dicantumkan. Politikus asal Lamongan itu mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin tertib administrasi dengan melengkapi semua berkas. Namun, waktu yang tidak memungkinan sehingga tidak semua bisa dilaksanakan dengan sempurna. Karena kesalahan bukan pada KPU, partainya memutuskan tidak akan mengajukan gugatan sengketa pendaftaran caleg ke Bawaslu RI. Rofiq mengatakan, tujuh kolom yang sebelumnya ditempati bacaleg TMS akan dibiarkan kosong. Partai akhirnya hanya mengusulkan 568 calon. Sebelumnya, 575 bacaleg yang diusulkan. Sementara itu, Partai Demokrat yang tiga bacalegnya tidak lolos belum mengambil sikap. Kadiv Bantuan Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi internal dalam menanggapi persoalan tersebut. “Saya belum bisa berkomentar,” terang dia. Sikap berbeda ditunjukkan Partai Berkarya. Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke bawaslu untuk menyelesaikan persoalan bacalegnya yang tidak lolos. Ada 142 bacaleg dan 14 dapil yang TMS. “Yang jelas, kami mengambil langkah sesuai aturan,” ucap dia. Gugatan yang diajukan ke Bawaslu diharapkan bisa diselesaikan melalui proses mediasi. Yaitu, Bawaslu menjadi mediator antara partainya dan KPU. Pihaknya akan meminta agar bacaleg dan dapil yang TMS dihidupkan kembali. “Sebenarnya semua berkas pengajuan bacaleg sudah lengkap dan memenuhi syarat. Hanya, ada perbedaan data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan hard copy,” katanya. Menurut Badaruddin, ada faktor human error, baik di pihak KPU maupun partainya, yang memicu terjadinya bacaleg TMS dan dapil yang hangus. Artinya, kesalahan terjadi di dua pihak. Persoalan tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi di Bawaslu. Badaruddin meminta agar persoalan Partai Berkarya tidak dibesar-besarkan. Sebab, banyak partai yang juga mengalami hal yang sama. Banyak juga bacaleg di partai lain yang TMS. Partai Hanura juga akan menempuh jalur hukum. Sebenarnya, partai yang diketuai Oesman Sapta Odang (OSO) itu meminta kebijaksaan KPU untuk meloloskan bacalegnya. Ada 167 bacaleg dan 22 dapil yang TMS. “Kalau itu keputusan pleno KPU, satu-satunya jalan ya mediasi di Bawaslu,” ucapnya. (lum/c4/fat)

Tags :
Kategori :

Terkait