2 Napi Narkoba Lapas Gintung dan 5 Napi Lapas Kuningan Bebas

Sabtu 18-08-2018,15:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Sebanyak 465 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan RI tahun 2018. Remisi diserahkan melalui upacara dengan inspektur upacara Asisten Umum dan Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, R Benny Sugiarsa yang mewakili Bupati Cirebon, Jumat, (17/8). Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Cirebon, Benny Sugiarsa mengatakan, ada sekitar 465 napi yang mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-73 RI. Dua di antaranya langsung bebas. \"Dua napi langsung bebas, dua orang itu yakni atas nama Ucu Saefuloh dan Muhamad Rafie,\" ujarnya. Benny berharap para napi bisa berkelakuan baik agar bisa kembali mendapatkan remisi. \"Mudah-mudahan kedepannya akan banyak lagi napi yang mendapatkan remisi, tentunya dengan kelakuan baik para napi akan menjadi pertimbangan dari Presiden untuk memberikan remisi,\" katanya. Dari Kabupaten Kuningan, sebanyak 288 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan juga mendapat remisi umum peringatan Hari Kemerdekaan RI dari Menteri Hukum dan HAM, Jumat (17/8). Dan, 5 narapidana di antaranya mendapatkan remisi bebas. Kepala Lapas Kuningan Syamsul Hidayat  menyebutkan, dari jumlah narapidana Lapas Kuningan sebanyak 364 orang, hanya 288 narapidana yang mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa tahanan antara satu hingga enam bulan. Mereka yang mendapat remisi tersebut, karena selama dalam masa tahanan memperlihatkan perilaku baik dan telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan. \"Seluruh narapidana yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan diajukan untuk mendapatkan remisi umum pada Hari Kemerdekaan ini. Dari total 364 warga binaan kami ternyata 288 di antaranya yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi. Dan lima di antaranya langsung bebas,\" kata Syamsul usai upacara pemberian remisi di halaman Lapas Kuningan. Sebenarnya, kata Kalapas, total napi yang seharusnya mendapat remisi bebas sebanyak 10 orang. Namun lima napi di antaranya ternyata masih harus menjalani hukuman subside. Sehingga hanya lima napi saja yang bisa langsung bebas pada Hari Kemerdekaraan ke-73 RI kali ini. Bupati Kuningan Acep Purnama dalam sambutannya berharap para napi yang mendapat remisi dapat mensyukuri pengurangan hukuman yang diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah. Acep pun berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi bebas kali ini bisa kembali berbaur dengan masyarakat, dan tidak mengulangi perbuatan yang pernah menjerumuskan mereka ke penjara. \"Bagi seluruh narapidana yang mendapat remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan, berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak  mengulangi perbuatan  melanggar hokum. Kembalilah kepada keluarga, dan jadilah anggota masyarakat yang baik. Jadilah insan yang taat hukum. Insya Allah, Tuhan yang Maha Kuasa akan melindungi dan mengiringi  keiklasan dan ketulusan  saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat, dan berakhlak mulia,” tutur Acep. (den/fik)

Tags :
Kategori :

Terkait