Didi-Dita Lolos Lubang Jarum

Sabtu 02-03-2013,09:51 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Tak Sampai Dipecat, Hanya Disebut Tidak Profesional JAKARTA- Sempat tertunda, sidang putusan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Cirebon akhirnya digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (1/3). Sidang yang dipimpin Nurhidayat Sardini dan anggota Valina Singka Subekti itu menghadirkan terlapor I Ketua KPUD Kota Cirebon Didi Nursidi SH MH dan terlapor II anggota KPUD Kota Cirebon Dita Hudayani SH. Putusan DKPP sendiri membawa angin segar bagi Didi dan Dita. Keduanya tidak sampai dipecat. Dalam putusannya, DKPP mengatakan KPUD Kota Cirebon tidak profesional, diskriminatif, dan melanggar kepastian hukum. Karenanya, Didi Nursidi dan Dita hanya mendapat teguran tertulis atas pelanggaran kode etik tersebut. Dita membenarkan putusan DKPP tersebut. “Kami dianggap melanggar kode etik, kami dianggap tidak profesional dan dianggap diskriminatif karena telah memberikan perpanjangan waktu kepada bakal pasangan bakal calon H Basirun-Suryaman,” beber Dita yang dihubungi Radar Cirebon melalui sambungan telepon selular. Namun demikian, Dita menjelaskan, soal tanda tangan terima sementara, telah diketahui semua komisioner KPUD Kota Cirebon. Pihaknya, sambung Dita, menerima apa pun keputusan dari DKPP. “Putusan DKPP final, mengikat, jadi tidak ada upaya hukum apa pun karena semuanya sudah selesai. Putusannya teguran tertulis,” tambah Dita. Disinggung tentang pengaduan oleh LSM Komunal soal dukungan ganda, Dita menegaskan soal pengaduan Komunal tentang dukungan ganda dan tanda terima sementara, tidak dijadikan pertimbangan oleh DKPP. “Jadi keputusan DKPP tidak memengaruhi apa yang telah diputuskan oleh KPUD,” tandasnya, kemarin. Anggota KPUD Kota Cirebon Emirzal Hamdani SE Ak juga membenarkan bahwa terlapor Didi Nursidi dan Dita Hudayani hanya mendapatkan peringatan keras. Peringatan keras itu bentuknya teguran tertulis, tapi tidak sampai berimplikasi pencopotan kedua komisioner. “Putusannya mendapat teguran keras melalui surat teguran,” ujarnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait