Berkat Handphone, Polisi Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Selasa 21-08-2018,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

  CIREBON-Petugas Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Patrol Indramayu membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial Ri alias Ato (30) warga Blok Sukarasa, Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang dan IW (38) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol Indramayu itu diamankan, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Rohimi (18) di Blok Werakas, Desa Mekarsari, Sabtu dinihari (18/8) lalu. Aksi kedua pelaku dipergoki oleh Rohimi. Korban yang saat itu tertidur tiba-tiba terbangun ketika mendengar suara gaduh di depan rumahnya. Saat menuju depan rumah dan mengintip dari kaca, korban melihat ada dua orang yang sedang menuntun sepeda motornya. Mengetahui kendaraannya diambil orang tidak dikenal, korban berteriak maling. Saat itu juga korban langsung keluar rumah. Mengetahui aksinya dipergoki dan diteriaki maling kedua pelaku langsung meninggalkan motor korban dan kabur. Sementara warga mendengar teriakan korban dan setelah mengetahui ada maling motor berusaha mengejar pelaku. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SH MH MAP melalui Kapolsek Patrol Kompol H Mashudi SH MH mengatakan, pelaku berhasil ditangkap atas petunjuk barang bukti handphone dan kunci leter T yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam di lokasi berbeda. Saat melakukan olah TKP petugas menemukan barang bukti kunci leter T dan sebuah handphone (HP) milik pelaku. Dari barang bukti itu petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap dengan cara dipancing. Petugas menelepon pelaku berinisial Ri alias Ato, mengaku sebagai warga menemukan handphone. “Pada saat ingin mengambil HP itulah Ri kita tangkap. Petugas memancing dia bertemu di Balai Desa Mekarsari. Sementara Iwan ditangkap di wilayah Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan,\" ujar Mashudi. Lebih lanjut mantan Kapolsek Gabus Wetan itu mengatakan, korban saat itu memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya. Diduga pelaku sudah mengincarnya. Dan, pada Sabtu (18/8) sekitar pukul 03.00 dinihari kedua pelaku melakukan aksinya. Namun, aksi mereka keburu diketahui oleh korbannya. \"Dari kedua pelaku ikut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci leter T dan satu unit handphone milik pelaku. Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Patrol. Dari kasus ini petugas akan melakukan pengembangan,\" imbuh Mashudi. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait