Terlibat Penyelundupan 105 Kg Sabu 30 Ribu Ekstasi, Nasdem Pecat Anggota DPRD Langkat

Rabu 22-08-2018,21:38 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

DPP Partai Nasdem memecat Ibrahim Hasan sebagai anggota partai karena terlibat dalam bisnis narkoba. Anggota DPRD Langkat itu merupakan tersangka penyelundupan 105 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny G Plate mengatakan, surat pemberhentian Ibrahim sudah diteken oleh Ketua Umum Partai Surya Paloh pada Selasa 21 Agustus 2018. \"Sudah dipecat. Dia terlibat narkoba dan berlawanan dengan platform Partai Nasdem,\" kata Johnny kepada wartawan, Kamis 22 Agustus 2018. Johnny menegaskan, Nasdem tidak akan menoleransi kadernya yang terlibat dalam kasus narkoba. Dia juga memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ibrahim. \"Kami bahkan minta segera dihukum,\" ucap dia. Di dalam Partai Nasdem, lanjut Johnny, ada tiga kasus kriminal yang tidak ditoleransi, yaitu narkoba, korupsi dan pelecehan seksual terhadap anak. Johnny juga mengingatkan kepada seluruh kader Nasdem untuk tidak melakukan hal tersebut. \"Yang melakukan, kami akan pecat secara tidak hormat,\" kata dia. Sebelumnya, anggota BNN mengungkap peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu Sumatera Utara. Dari pengungkapan, ada enam orang yang dibekuk. Mereka adalah, Ibrahim alias Hongkong, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat. Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, Kapal Kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp1.550.000 dan Handphone. Selain itu, kartu ATM, kartu Anggota DPRD Kabupten Langkat atas nama Ibrahim, sim card dan kartu identitas, stnk mobil dan motor.***

Tags :
Kategori :

Terkait