KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek PLTU Riau 1. Idrus diduga mengetahui penerimaan duit terkait pemulusan PLTU Riau 1. \"IM diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh EMS dari JBK,\" kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018). Menurut KPK, Eni Maulani Saragih, wakil ketua Komisi VII DPR menerima uang dari pemegang saham Blackgold natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebesar Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017. \"Sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga EMS menerima sekitar Rp 2,25 miliar,\" sebut Basaria. Selain itu, Idrus Marham diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. \"IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan,\" sambung Basaria. Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hur f b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Kasus Dugaan Suap Proyek PLTU Riau 1, Ini Peran Idrus Marham
Jumat 24-08-2018,21:04 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :