Kebakaran Hantui Kawasan Kumuh Kota Cirebon

Senin 27-08-2018,11:06 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Semua bangunan dan gedung yang ada sangat mempunyai potensi bahaya kebakaran. Dari sisi proteksi dan kelengkapan pemadam kebakaran masih sangat diragukan dan minim. Dari data yang dimiliki radarcirebon.com, dari segi kondisi dan lingkungan bangunan, bangunan dan gedung di Kota Cirebon memang sangat rawan kebakaran. Jika Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 diberlakukan akan banyak pemilik gedung terancam kena sanksi. Tetapi penegakan hukumnya diyakini tidak akan jalan, sebab diduga banyak sekali pelanggaran terjadi. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 Kejadian Kebakaran Masing-Masing Kecamatan di Kota Cirebon Tahun 2017 Dugaan pelanggaran terhadap peraturan bangunan, baik menyangkut tata administrasi maupun fungsinya. Bagaimanapun canggihnya undang-undang bangunan, tergantung pelaksanaan di lapangan, dan kesadaran masyarakat Kota Cirebon. Sejak tahun 2001 kontribusi perekonomian untuk Kota Cirebon adalah industri pengolahan (41,32%), kemudian diikuti oleh sektor perdagangan, hotel dan restoran (29,8%), sektor pengangkutan dan komunikasi (13,56%), sektor jasa-jasa (6,06%). Sedangkan sektor lainnya (9,26%) meliputi sektor pertambangan, pertanian, bangunan, listrik, dan gas rata-rata 2-3%. Sementara radarcirebon.com mencatat, Kota Cirebon memiliki 12 kompleks ruko, 13 bangunan plaza dan mall serta 12 pasar tradisional. Kebakaran yang melanda Toko Obat Sehat dan Sinar Mas, Pasuketan, Kota Cirebon Jmembuka fakta betapa rentannya ruko dirongrong si jago merah. Apalagi, seluruh pasar di wilayah Kota Cirebon? Pasar idealnya memiliki empat unsur yang harus dipenuhi untuk mengantisipasi kebakaran. Yakni, akses mobil pemadam, sarana proteksi pasif dan aktif, sarana penyelamatan jiwa, dan manajemen keselamatan. Hal ini terkonfirmasi saat radarcirebon.com berbincang-bincang dengan beberapa pedagang di sekitar Pasar Kramat, Kota Cirebon, fasilitas pemadam tak pernah diperhatikan. Fasilitas seperti hydrant (selang untuk koneksi air) juga sulit ditemukan di sekitar pasar. Kalaupun ada, fungsinya tak maksimal. Baca: Hydrant Tak Berfungsi saat Kebakaran, Ketua DPRD Sorot Kinerja Damkar Apalagi, tidak semua hydrant air memiliki tekanan yang baik. Tahun 2017, ada sekitar 170 hydrant air dan sebagian besar tekanannya kurang maksimal. Sedangkan, yang memiliki tekanan yang baik hanya ada di beberapa titik. Di antaranya, jalan Perjuangan dan Jalan Pemuda. Baca: Bantah Tak Berfungsi, Damkar Segera Temui PDAM untuk Optimalkan Hydrant Kota Cirebon memiliki tiga zona kawasan kumuh. Sebagaimana telah diberitakanKota Cirebon Punya Tiga Zona Kawasan Kumuh dari data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) merangkum kawasan-kawasan itu dalam SK Walikota dengan area 7 Kelurahan di 22 RW. Paling krusial adalah penataan kawasan kumuh. Zona kumuh ada di pesisir pantai yang dimulai dari Kesenden hingga Pegambiran. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon memiliki tupoksi pencegahan kawasan kumuh. Suatu wilayah dikatakan kumuh bila tidak memenuhi sejumlah indikator, yakni penataan ruang, kepadatan bangunan, drainase, persampahan dan rawan kebakaran. Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Tantangan penanganan permukiman kumuh hanya 2 tahun lagi, tahun 2018-2019. Saat itu, permukiman kumuh seluas 38.431 hektar harus dituntaskan menjadi 0 (nol) hektar kumuh. Saat itu ditegaskan Sekretaris Jenderal Cipta Karya (Setdijen CK) Rina Agustin, saat membuka Rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Permukiman Kumuh untuk 30 Kabupaten/Kota Prioritas di ruang Sapta Taruna Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada Selasa, 5 September 2017. Terungkap, ada 7 aspek dalam penanganan kumuh  yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, dan proteksi kebakaran.  Titik beratnya, pada bangunan gedung dan proteksi kebakaran. Oleh sebab, masih banyak Perda Bangunan Gedung yang belum fungsional, ketidakteraturan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan tatabangunan dan kualitas lingkungan dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang melebihi ketentuan dalam tata ruang. Belum lagi, isu banyaknya bangunan di kawasan padat penduduk yang tidak memiliki IMB dan belum adanya komitmen pemerintah kota dalam menyusun perencanaan konsep penataan kawasan yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan kebutuhan dalam pemenuhan penyediaan Ruang Terbuka Hijau sebesar 20%. Hal ini terkonfirmasi saat KPU Kota Cirebon menggelar debat publik kedua kandidat Pilwalkot Cirebon di Hotel Luxton, Jalan Kartini Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018). Calon Walikota Nashrudin Azis mengungkapkan masalah sampah adalah masalah nasional. Kota Cirebon harus kerjasama dengan daerah sekitarnya terkait sampah. \"Kemudian armada angkutan sampah harus diperbanyak dan pengelohan sampah harus dilakukan dari tingkat RW,\" kata Azis. Lebih lanjut, Azis menjelaskan RTH yang harus ditunjang melalui pemanfaatan pekarangan rumah dan lahan-lahan di perkantoran. \"Karena Kota Cirebon itu sudah sempit. Dan RTH yang harus 20 persen dari wilayah Kota Cirebon memang belum tercapai. Makanya harus memanfaatkan pekarangan rumah,\" jelasnya.***  

Tags :
Kategori :

Terkait