Tindak Tegas Galian Beber, Satpol PP Jabar Bakal ke Cirebon

Senin 27-08-2018,19:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satpol PP Provinsi Jawa Barat segera melakukan tindakan tegas terhadap galian C di Kecamatan Beber, yang menggunakan izin pencetakan sawah. Pasalnya, meski kegiatan penggalian akan selesai, namun pencetakan sawah baru dilakukan sekitar 20 persen. Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Sisyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait galian C di Kecamatan Beber. “Sudah minggu kemarin kita lakukan rakor dengan stakeholder Provinsi Jawa Barat untuk masalah galian di Beber ini,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Dari hasil rakor tersebut, penindakan galian C yang ada di Kecamatan Beber akan dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Sementara Satpol PP Kabupaten Cirebon hanya membantu saja. “Bilang ke kami sih secepatnya, harusnya minggu ini. Tetapi kami belum dapat informasi lagi kapan-kapannya,” tuturnya. Sisyanto menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan terhadap penertiban galian. Karena hal itu memang tidak ada bidangnya. “Silakan lihat tupoksi masing-masing bidang di Satpol PP Kabupaten. Tidak ada untuk penindakan galian C. Yang ada memang di Provinsi Jabar. Karena Satpol PP Provinsi ada bidangnya,” bebernya. Terpisah, Pemerhati Lingkungan, Yoyon Suharyono mengkritik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tidak melihat secara cermat sebelum mengeluarkan perizinan galian C dengan izin pencetakan sawah. “Masa iya izin pencetakan sawah? Tetapi faktor-faktor yang menunjang pertanian di sana tidak ada. Misal, saluran irigasinya ada tidak. Kalau kita lihat, memang di situ tidak ada saluran irigasinya,” tegasnya. Yoyon mengatakan, seharusnya sebelum mengeluarkan izin, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengecek ke lapangan terlebih dahulu. Melihat langsung bagaimana kondisinya, menunjang atau tidak. “Ini jelas tidak disurvei dulu,” ungkapnya dengan nada tinggi. Yoyon menduga, izin pencetakan sawah ini hanya untuk mengakali izin galian. Karena sebelum ada revisi Perda RTRW yang baru ini, di Kecamatan Beber itu terbatas galiannya. Sehingga tidak masuk RTRW. Maka diakali izinnya dengan cetak sawah. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait