SIDANG sengketa Pilkada Kota Cirebon kembali digelar kemarin (29/8) di MK. Perdebatan para pihak yang hadir dalam sidang itu sudah bisa ditebak. Soal kotak suara yang telah dibuka dan isinya. Pihak Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) menegaskan pembukaan kotak suara melanggar aturan, pihak Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) menegaskan pembukaan kotak suara itu tak mengubah perolehan suara. Dari Bamunas-Edo, tampak hadir langsung Prof Yusril Ihza Mahendra. Kepada wartawan, Yusril mengatakan pembukaan kotak suara tidak dibenarkan. Bahkan bisa dipidana. “Kalau saya lihat, keterangan saksi-saksi tak terlalu penting di persidangan ini. Karena ini menyangkut masalah norma yang terkait dengan pembukaan kotak suara,” kata Yusril. Ia juga menyoroti rekomendasi PSU yang akhirnya batal digelar. Panwaslu Kota Cirebon mengatakan tak perlu PSU karena tak terjadi perubahan hasil. Dalam poin itu, lanjut Yusril, para hakim berbeda pendapat. Ada hakim yang menegaskan persoalannya bukan ada atau tidak ada perubahan, tapi pembukaan kotak suara tidak sesuai prosedur dan melanggar aturan. “Jadi tinggal memutuskan perkaranya saja. Apakah memang pembukaan kotak itu sendiri, seperti yang kita lihat, menimbulkan persoalan hukum, ataukah memang tergantung pada hasilnya itu sendiri. Tapi beberapa hakim kelihatan tadi bahwa titik masalah adalah pembukaan kotak suara itu pelanggaran, bukan hasilnya. Apalagi sampai dikomplain oleh salah satu pihak,” tegas Yusril. Apalagi prosedur pembukaan kotak suara tak mengikuti azas-azas pelaksana pemilu. “Harusnya dibuat berita acara. Kan kenyataannya tidak ada. Walaupun menurut saksi ada satu berita acara, ternyata pemahaman tentang berita acara itu beda seperti yang kami pahami. Kami kira itu hanya kronologi. Itu sih sebenarnya bukan berita acara. Biar hakim yang menilai. Dari segi ini, menurut saya sangat wajar kalau ada PSU. Setidak-tidaknya di daerah yang dilakukan pembukaan kotak suara itu,” tandasnya. Pada kesempatan itu, saksi ahli yang dihadirkan pemohon yakni DR Nur Hidayat Sardini SSos membahas pentingnya menjaga keutuhan kotak suara. Sebagai lambang dari KPU, kata dia, kotak suara ibarat mahkota. Rusaknya kotak suara karena sengaja dibongkar untuk maksud tertentu, maka marwah dari dari pemilu tercederai. Sedangkan saksi ahli pihak terkait paslon Nashrudin Azis dan Etty Herawati menekankan pembukaan kotak suara dimungkinkan sebagai suatu deskresi hukum. Akibat ketidakpahaman para petugas di lapangan. “Dalam kondisi ini, pembukaan kotak suara tidak diharamkan. Asalkan sesuai hukum, dapat dipertanggungjawabkan,\" jelasnya. Saksi ahli pihak terkait lainnya Bambang Eka Cahya Widodo mengungkapkan, berkali-kali dirinya diminta menjadi saksi. Ia mengatakan apa yang terjadi di Pilkada Kota Cirebon, terjadi juga di daerah lainnya. Banyak penyebabnya. Antara lain kurangnya SDM, khususnya pelaksana paling bawah. Di lain sisi, tidak membuka atau membuka kotak suara karena adanya formulir yang seharusnya tidak di dalam kotak suara, sama-sama mempunyai implikasi hukum yang cukup berat. Ini yang menjadi dilema. \"Petugas PPS dan seterusnya tahu, kalau membuka kotak suara itu akan melanggar aturan. Sedangkan bila tidak membuka dan mengambil formulir di dalamnya, maka petugas tidak bisa mengumumkannya kepada publik. Ini juga melanggar aturan,\" imbuhnya. Terkait proses rekomendasi PSU, saksi terkait dari paslon Pasti, M Handarujati Kalamullah mengaku mendapat informasi adanya 4 kecamatan yang panwascamnya mendapat tekanan untuk mengeluarkan rekomendasi PSU. Hal itu dikonfirmasikan dan dibenarkan komisioner Panwaslu Kota Cirebon yang sekarang Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin. Sementara Taufik Basari SH MHum LLM, politisi yang juga ketua DPP Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Nasdem menambahkan, dalam keterangan saksi dan ahli, ada beberapa kotak suara yang dibuka untuk mengambil dokumen. Akan tetapi yang di luar dugaan, justru seluruh saksi, termasuk saksi pemohon, sepakat di depan hakim pembukaan kotak suara itu tidak berpengaruh pada perolehan suara. Jadi tidak ada kecurangan dalam proses pilkada. Memang, diakui pria yang akrab dipanggil Tobas ini, ada kekeliruan penulisan di form C1-KWK, tapi itu sudah diperbaiki di tingkat kecamatan. “Keterangan semua saksi, menunjukkan tuduhan pemohon semua tidak berdasar dan bisa dipatahkan,\" katanya. Di tempat yang sama, Kuasa Hukum KPU Kota Cirebon Dr Absar Kartabrata SH MH menambahkan, pembukaan kotak suara dilakukan untuk mengambil dokumen yang dibutuhkan, guna mengumumkan perolehan suara di tingkat kelurahan. \"Harus dilihat, kenapa penyelenggara itu membuka kotak suara, pasti kan ada hal yang penting, karena harus mengumumkan perolehan suara di tingkat PPS. Kalau ini tidak dilakukan, maka dia kena sanksi pidana,” ungkap Absar. Yang terpenting, kata dia, semua pihak mengakui tidak ada perubahan perolehan suara. Bahkan ia menyebutkan tidak bermanfaat jika dilakukan PSU. “Tidak ada alasan untuk digelar PSU,” ucapnya. Mengenai tuduhan penggelembungan suara, Absar meyatakan, sudah terbukti tidak terjadi. Kalaupun ada kesalahan pencatatan pada form C1-KWK di tingkat TPS, diperbaiki di tingkat kecamatan. Terlebih lagi sudah dibuktikan melalui uji petik, tidak ada perubahan perolehan suara. Sementara itu, di akhir sidang, hakim Anwar Usman menyatakan akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH). “Pihak pemohon, termohon dan pihak terkait akan kami undang lagi. Waktu dan agendanya menyusul,\" pungkasnya. (abd/gus)
Sidang Ke-3 Sengketa Pilwalkot Cirebon, Berkutat di Kotak Suara dan Isinya
Kamis 30-08-2018,12:15 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :