Distan Layangkan Surat Teguran Keempat ke Pengusaha Galian

Kamis 30-08-2018,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon kembali melayangkan surat teguran kepada CV Landeto. Pasalnya, reklamasi eks galian C untuk pencetakan sawah tidak sesuai harapan. Hal itulah yang membuat Dinas Pertanian marah besar. \"Saya marah sekali dengan CV Landeto, karena reklamasi pencetakan sawah yang ditanami jagung baru 20 persen. Bahkan, kami sudah melayangkan surat teguran sampai yang empat kali, karena bandel banget sih,\" ujar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Ir Ali Effendi MM kepada Radar Cirebon. Dia membenarkan, bahwa reklamasi pencetakan sawah sudah 80 persen. Tapi dari 80 persen itu, baru 20 persen yang ditanami jagung. Harusnya, reklamasi dengan pencetakan sawah itu sesuai dengan fakta di lapangan. Hitungan Dinas Pertanian, acuannya dari tanah yang sudah dimanfaatkan tanaman. \"Keinginan saya itu pemanfaatan lahan eks galian C itu harus tetap berjalan, bukan setengah-setengah. Kalau mereka berdalih karena musim kemarau nanti akan kita cek lagi di lapangan. Sebab, berdasarkan konsultan sebelum dilakukan aktivitas pertambangan digelar air dari sungai bisa mengairi area eks pertambangan,\" katanya. Meski pencetakan sawah belum berjalan sesuai keinginan, sambung Ali, setidaknya mereka bisa mengolah tanah dulu dengan campuran pupuk kandang. Sehingga, tanah tersebut ketika ditanami tanaman bisa subur. Bahkan, pihaknya sudah meengarahkan sekaligus memfasilitasi pengusaha ke Desa Battembat mengambil kotoran sapi untuk diolah di eks galian C. \"Kotoran sapi itu bagus untuk pupuk organik,\" ucapnya. Dengan demikian, proses pencetakan reklamasi nanti, lahan yang digunakan bukan saja untuk tanaman palawija. Tapi, bisa juga digunakan untuk bercocok tanam padi. \"Tapi, biasanya ketika pengusaha belum bisa melakukan seperti dengan keinginan kami, karena kurang modal. Meski demikian, saya percaya kepada pengusaha Insya Allah ke depan, akan lebih bagus dalam pencetakan sawah,\" tandasnya. Dia menambahkan, pihaknya juga mengingatkan kepada pengusaha galian C lainnya, sebelum aktivitas pertambangan selesai, proses reklamasi atau pencetakan sawah harus beriringan digarap. Bahkan, setiap rekomendasi yang keluar sebelum material keluar proses cetak sawah harus didahulukan. \"Kami harap pengusaha galian C bisa lebih tertib kepada aturan dan administrasi yang telah dikeluarkan pemerintah daerah,\" imbuhnya. Sebelumnya, Koordinator Lapangan CV Landeto, Bisri mengaku, pihaknya tetap komitmen untuk melakukan reklamasi di lahan eks galian C hingga tuntas. Bahkan, pihaknya mengklaim reklamasi pencetakan sawah itu sudah 80 persen. Lahan yang sudah direklamasi, kini sudah ditanami jagung. “Izin pertambangan sebetulnya 17,5 hektare. Hanya saja, yang dijadikan aktivitas pertambangan 15 ha. Sebab, sisanya untuk akses jalan dan saluran irigasi. Dan saat ini, kami sedang membuat saluran irigasi dan melakukan pembajakan lahan,” ujarnya. Sebetulnya, sambung Bisri, izin pertambangan CV Landeto itu berakhir pada bulan Juni 2019 mendatang. Hanya saja, kuota galian sudah habis. Alhasil, proses reklamasi dapat lebih cepat. Dia menargetkan, dalam waktu dekat reklamasi selesai dilakukan. Sehingga, pada musim hujan sudah bisa diserahterimakan. “Sekitar dua bulanan lah kami targetkan selesai,” katanya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait