Persekusi yang terjadi saat Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Perjuangan, Surabaya pada Minggu (27/8/2018) tidak hanya dilakukan oleh barisan Barisan Anshor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser), tetapi juga dilakukan oleh pihak Kepolisian. Hal tersebut terekam dalam video yang diposting oleh Mustofa Nahra lewat akun @AkunTofa pada Rabu (29/8/2018). Dalam video, barisan ibu-ibu yang tengah berjalan kaki memegang spanduk bertuliskan #2019GantiPresiden terlihat didatangi seorang anggota Kepolisian. Tanpa basa basi, Polisi itu terlihat segera merampas spanduk #2019GantiPresiden. Terlihat sombong, polisi tersebut pun menantang relawan lainnya untuk merekam wajahnya. \"Rekam muka saya,\" ungkap polisi itu lantang. Tidak diketahui identitas polisi tersebut. Namun diduga anggota polisi tersebut adalah gadungan, mengingat polisi tidak diperkenankan turut campur dalam dunia politik, apalagi melakukan intervensi. \"MOHON INFO, ada yg kenal dengan lelaki berbaju Polisi ini? TKP di Surabaya. Name Tag nya tidak kelihatan. Khawatir aja ini Polisi Gadungan. Tks,\" tulis Mustofa. https://twitter.com/AkunTofa/status/1034762415613702144 Postingannya pun diretweet kembali oleh Penggagas Gotong Royong Muslim Untuk Media GMKM, Ferry Koto https://twitter.com/ferrykoto/status/1034824585550557184 Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera menyebut Gerakan #2019GantiPresiden adalah Legal secara Konstitusional. Sebab diyakinkannya, Gerakan #2019GantiPresiden sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. \"Gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan Legal, Sah dan Konstitusional. Karena Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Pasal 28 E ayat 2 dan 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebas meyakini kepercayaan menyatakan pikiran, sikap sesuai dengan hati nuraninya. Ayat 3-nya menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,\" jelas Mardani. Diyakinkannya, Gerakan #2019GantiPresiden bukan merupakan ajang kampanye salah satu Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Sebab tidak disebutkan nama calon, visi dan misi serta \"Dan Gerakan ini juga bukan kampanye, Karena Undang-undang dasar nomor 7 tahun 2017 Pasal 1 poin 35 menjelaskan, kampanye mengandung empat hal, menjelaskan visi, misi, progra, dan citra diri. Gerakan #2019GantiPresiden bukan kampanye, tetapi bagian dari menyatakan pendapat,\" tuturnya. Berbanding terbalik, Politisi Partai Golkar sekaligus Juru Bicara Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menyebut gerakan #2019GantiPresiden adalah makar. \"Dalam teori komunikasi, itu ada satu teori yang namanya adalah content analysis, analisa pilihan kata. Kalau anda menggunakan tagar Ganti Presiden, itu anda tidak punya peradaban, peradaban rendah. dan itu berkali-kali saya bilang itu adalah makar,\" jelas Ngabalin dalam rekaman wawancara di salah satu televisi swasta yang diunggah @RajaPurwa pada Selasa (28/8/2018). https://twitter.com/RajaPurwa/status/1034338422641504256 (*)
Viral Polisi Rampas Spanduk #2019GantiPresiden, Debat Tagar 2019 Ganti Presiden, Makar Atau Konstitusional?
Kamis 30-08-2018,16:42 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :