Masih Ada Miras di Jemaras

Sabtu 01-09-2018,14:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Lima jenis minuman keras (miras) botolan berhasil disita petugas dalam operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) Polsek Klangenan, pada Jumat (31/8) sekitar pukul 09.30 WIB. Mirisnya, yang menjual minuman keras tersebut merupakan seorang hajah di salah satu desa di Klangenan. Kegiatan KKYD yang dilakukan oleh Polsek Klangenan ini berjalan seperti biasanya dengan melakukan pembinaan kepada parkir liar dan lainnya. Namun, ada salah satu masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas ada warung yang menjual minuman keras di Desa Jemaras. Anggota Polsek Klangenan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Muhyidin langsung menuju ke lokasi. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di salah satu warung milik W (55) petugas berhasil mendapatkan minuman keras dari berbagai merek. Kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas sebagai barang bukti. “Awalnya informasi masyarakat, saat kita geledah dia menjual 5 botol miras dari berbagai jenis dan merek. Yakni Intisari, Prost, Anggur Kolesom, Arak (AO), dan Guinnes. Kelima botol miras itu langsung kita sita dan amankan untuk dijadikan barang bukti,” terangnya. Muhyidin mengaku, pedagang miras berinisial W itu dibawa ke Mapolsek Klangenan untuk dilakukan pembinaan agar tidak lagi menjual miras. Kemudian ditekankan bilamana kembali menjual, petugas tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita beri nasihat pedagangnya, sudah haji, masak menjual miras. Kita berikan pengarahan agar tidak lagi menjual miras. Masih banyak barang lainnya yang bisa dijual yang tentunya lebih bermanfaat bagi orang lain dan lebih halal,” ujarnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait