Perda Resmi Disahkan, Ada Sanksi untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Sabtu 01-09-2018,17:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Jumat (31/8). Adanya perda ini menjawab perkembangan zaman untuk mengelola sampah di Kota Cirebon. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdullah Syukur mengatakan, regulasi ini membuat pengelolaan sampah lebih terlindungi dalam hal pelaksanaan kegiatan. Sebab, selama ini DLH menggunakan Paerda 16/2002 kebersihan yang sudah tidak relevan lagi. “Di perda lama, nama dinas saja kan sudah beda. Beda kewenangan juga,” ujar Syukur, kepada Radar Cirebon. Regulasi baru ini juga mengubah persepsi pada penanganan sampah. Pemkot menggunakan metode pengelolan sampah dengan 3 R, yakni reduce, reuse, dan recycle. Di mana dalam perda terduhulu pengelolaanya hanya mengunakan pengelolaan makro dan mikro. Tidak hanya itu,  dalam perda itu Syukur mengungkapkan, ada sanksi bagi warga yang membuang sampah semabarang. Namun untuk acuan yang lebih detilnya nanti akan dibuatkan peraturan walikota. Menurut Syukur dalam perda, memang penerapan sanksi belum ditentukan mekanisme penindakannya. Nammun sudah ada sanksi yang tercantum di perda dengan denda hingga Rp20 juta. Hal ini sebagai upaya penegasan kepada masyarakat agar terlindungi. \"Karena kita tahu juga banyak sampah yang dibuang sembarangan bahkan dari luar kota,\" ujarnya. Syukur menjelaskan, paling penting, dalam pengelolaan sampah ini yang harus diperhatikan sekarang adalah bagaimana cara buangan sampah mulai dari hulu sampai ke hilir. Dari rumah ke TPA. Ke depan diharapkan masyarakat mulai melakukan pemilahan sampah di rumah. Sehingga sampah yang terbuang ke TPA akan semakin berkurang. Dengan adanya pemilahan sampah ini, minimal bisa mengurangi sampah ke TPA sebanyak 10 persen. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait