CIREBON – Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Jumat (31/8). Adanya perda ini menjawab perkembangan zaman untuk mengelola sampah di Kota Cirebon. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdullah Syukur mengatakan, regulasi ini membuat pengelolaan sampah lebih terlindungi dalam hal pelaksanaan kegiatan. Sebab, selama ini DLH menggunakan Paerda 16/2002 kebersihan yang sudah tidak relevan lagi. “Di perda lama, nama dinas saja kan sudah beda. Beda kewenangan juga,” ujar Syukur, kepada Radar Cirebon. Regulasi baru ini juga mengubah persepsi pada penanganan sampah. Pemkot menggunakan metode pengelolan sampah dengan 3 R, yakni reduce, reuse, dan recycle. Di mana dalam perda terduhulu pengelolaanya hanya mengunakan pengelolaan makro dan mikro. Tidak hanya itu, dalam perda itu Syukur mengungkapkan, ada sanksi bagi warga yang membuang sampah semabarang. Namun untuk acuan yang lebih detilnya nanti akan dibuatkan peraturan walikota. Menurut Syukur dalam perda, memang penerapan sanksi belum ditentukan mekanisme penindakannya. Nammun sudah ada sanksi yang tercantum di perda dengan denda hingga Rp20 juta. Hal ini sebagai upaya penegasan kepada masyarakat agar terlindungi. \"Karena kita tahu juga banyak sampah yang dibuang sembarangan bahkan dari luar kota,\" ujarnya. Syukur menjelaskan, paling penting, dalam pengelolaan sampah ini yang harus diperhatikan sekarang adalah bagaimana cara buangan sampah mulai dari hulu sampai ke hilir. Dari rumah ke TPA. Ke depan diharapkan masyarakat mulai melakukan pemilahan sampah di rumah. Sehingga sampah yang terbuang ke TPA akan semakin berkurang. Dengan adanya pemilahan sampah ini, minimal bisa mengurangi sampah ke TPA sebanyak 10 persen. (jml)
Perda Resmi Disahkan, Ada Sanksi untuk Warga yang Buang Sampah Sembarangan
Sabtu 01-09-2018,17:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,07:22 WIB
Waspada! Ini 5 Penyakit yang Sering Muncul Setelah Lebaran, Jangan Dianggap Sepele
Senin 23-03-2026,04:20 WIB
Veda Ega Cetak Sejarah! Raih Podium Moto3 Brasil 2026, Indonesia Bangga
Senin 23-03-2026,04:11 WIB
Hasil MotoGP Brasil 2026: Bezzecchi Juara, Aprilia Cetak Sejarah 4 Kemenangan Beruntun
Senin 23-03-2026,05:26 WIB
9 Manafaat Jus Lidah Buaya untuk Kesehatan, dari Kulit Glowing hingga Detoks Alami
Senin 23-03-2026,04:30 WIB
Veda Ega Ukir Sejarah! Begini Pernyataan Usai Podium Moto3 Brasil 2026
Terkini
Senin 23-03-2026,22:01 WIB
Lebaran Penuh Berkah, Viking Dompyong Cirebon Bagikan Santunan dan Doorprize
Senin 23-03-2026,21:01 WIB
WFA ASN Lebaran 2026 Berlaku! Simak Jadwal dan Ketentuan Lengkapnya
Senin 23-03-2026,20:34 WIB
Kapolres Cirebon Kota Pantau Arus Balik, Lalu Lintas Pantura dan Tol Palikanci Ramai Lancar
Senin 23-03-2026,20:00 WIB
One Way Tol Cipali Arah Jakarta Resmi Berlaku Tadi Sore, 38 Ribu Kendaraan Melintas
Senin 23-03-2026,19:44 WIB