Kasus Dugaan Suap PLTU Riau-1, Jika Terbukti Golkar Bisa Dijerat Pidana Korporasi

Selasa 04-09-2018,00:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjerat Partai Golkar dengan pidana korporasi. Hal itu jika nantinya terbukti adanya aliran dana dari kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 ke mereka. \"Iya bisa (dijerat pidana korporasi),\" ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya Jakarta, Senin, 3 September 2018. Tapi, penyidik KPK masih terus melakukan penyidikan lebih dalam agar perkara dugaan aliran uang ke Partai Golkar dapat terungkap. \"Kalau itu bisa kita buktikan, tapi itu masih dikembangkan,\" ujarnya. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang juga terpidana kasus suap mengakui sebagian uang dari Rp2 miliar yang diterimanya dari Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, mengalir ke Munaslub Partai Golkar. Terakhir, Golkar menggelar Munaslub pada Desember 2017. \"Yang pasti tadi memang ada yang mungkin saya terima Rp2 miliar itu sebagian memang saya ini kan, gunakan untuk Munaslub,\" kata Eni. Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, juga membenarkan informasi tentang uang suap proyek PLTU Riau-1 yang mengalir untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar. \"Katanya benar (adanya aliran uang suap PLTU Riau-1),\" kata Novanto. Munaslub Golkar terakhir diselenggarakan pada akhir 2017. Airlangga Hartarto terpilih sebagai ketua umum Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto dalam forum itu. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait