Sah! KTOC Kini Resmi Berbadan Hukum

Selasa 04-09-2018,09:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Koperasi Jasa Transportasi Online Ciayumajakuning (KTOC) mengukuhkan diri sebagai wadah pengemudi angkutan sewa khusus. Kini, lembaga ini resmi diakui secara hukum. Menjadi badan hukum asli putra daerah. Ketua KTOC Mohammad Futhifar Ramdhani mengatakan, KTOC telah dibentuk dan didreklarasikan 8 Agustus 2018. Kemudian diresmikan dengan disaksikan oleh Notaris Lia Amalia SH dan Kepala Bidang Koperasi, UKM Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Disdagkop-UKM), Saefudin Jupri. Sedikitnya, 40 anggota koperasi hadir di kantor Koperasi TOC di Jalan Parujakan 89. \"Setelah sah berbadan hukum yang berbentuk koperasi, ini bisa mengakomodir kepentingan pengemudi online,” ujar Futhifar, kepada Radar Cirebon. Seperti diketahui, beranaung di badan hukum  menjadi salah satu pilihan pengemudi angkutan sewa khusus sesuai dengan aturan PM 108/2017 tentang izin pengemudi angkutan sewa khusus non trayek. Aturan ini mewajibkan para pengemudi berbadan hukum resmi PT/Koperasi. KTOC pun memiliki visi yakni menjadi koperasi terkemuka dalam usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ataupun mitra. Selain itu, menjadi badan hukum yang menaungi seluruh pengemudi angkutan sewa khusus (online) di Wilayah Ciayumajakuning. Sedangkan untuk misinya yaitu menjalankan usaha secara konsisten dan transparan, memberikan payung hukum kepada pelaku angkutan sewa khusus, menjaga amanat anggota dalam meningkatkan kesejahteraan bersama secara adil dan berintegritas. \"Semoga dengan kehadiran kami bisa mewarnai dan menjadi salah satu pilihan badan hukum bagi para pengemudi angkutan sewa khusus di wilayah Ciayumajakuning,\" terangnya. Ke depan ia juga berharap agar semua anggotanya dapat bekerja sama dengan baik,lebih kompak,lebih solid dan tali silaturahmi yang terus terjalin. Di bulan Oktober mendatang, pihaknya juga akan membuka pendafataran anggota baru. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait