Kasus Gedung Setda, PHO Ditolak, Alasannya Apa?

Selasa 04-09-2018,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Persoalan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) saat ini hanya puncak gunung es. Tumpukan masalah yang akhir mencuat ke publik. Dalam perjalanan pekerjaannya, persoalan memang datang silih berganti. Di saat gedung delapan lantai itu tuntas pengerjaannya, kontraktor PT Rivomas Pentasurya kembali mengejar tanggung jawab para pihak yang terlibat. Pelaksana Manajer Proyek Gedung Setda, Taryanto menagih janji eks kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Ir Budi Raharjo MBA. Budi sendiri sebetulnya sudah pensiun April 2018. Namun, tanggung jawab itu dianggap masih melekat kepadanya. “Tetap yang paling bertanggung jawab itu Pak Budi. Pak Yoyon Indrayana mengundurkan diri, lalu diganti itu tidak menjadi soal,” ujar Taryanto kepada RadarCirebon, belum lama ini. Bukan tanpa alasan PT Rivomas Pentasurya mengejar pertanggung jawaban Budi. Dalam sebuah mediasi yang ditengai walikota, ketika itu Budi juga mengaku siap bertanggungjawab untuk menyelesaikan. Pengakuan inilah yang masih terus dikejar. Terkait belum ditandatanganinya Provisional Hand Over/serah terima hasil pekerjaan (PHO) oleh pihak DPUPR, dia kembali mempertanyakan masalahnya. Termasuk alasan terus ditunda padahal gedung sudah selesai. “Apa ada ketakutan atau ada yang kurang pas dengan hasil pembangunan? \"Kalau masalah pembangunan, kami siap bertanggung jawab,” tegasnya. Di lain pihak, sumber Radar Cirebon di internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menyebutkan bahwa penyelidikan terus berlanjut. Tetapi ia tak menyebutkan detilnya. Namun, Konsultan Manajeman Konstruksi dari PT Bina Karya Utama Herry Mujiono saat dihubungi koran ini mengakui sedang dalam proses pemeriksaan. \"Lagi proses ini masih pemeriksaan dulu,\" tulisnya melalui pesan singkat, belum lama ini. Beberapa kali dihubungi Herry tak mengangkat telepon wartawan koran ini. Dia hanya membalas melalui pesan singkat. Wartawan koran ini juga sempat beberapa kali menghubungi dan membuat janji. Hanya saja, Herry mengaku saat itu dia berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Begitu juga dengan mantan Kepala DPUPR Ir Budi Raharjo MBA. Budi yang menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Gedung Setda juga tak pernah merespons janji wawancara, maupun permintaan konfirmasi secara langsung. Berulangkali telepon, pesan singkat, tak ditanggapi. Hanya dibaca saja. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait