Diberlakukan Per Satu Jam, Pedagang Protes Tarif Parkir Kawasan Batik Trusmi

Selasa 04-09-2018,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON  Tarif parkir di Kawasan Batik Trusmi, Kecamatan Weru disoal. Pasalnya, tarif parkir yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon melalui pihak ketiga itu, diberlakukan per satu jam. Para pedagang pun menjerit. Karena itu, Ikatan Pedagang Centra Batik Trusmi (IPCBT) melakukan audiensi dengan sejumlah instansi terkait di DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (3/9). Perwakilan Pedagang Batik, Arif Rahman mengatakan, kenaikan tarif parkir per jam tidak dibenarkan. Sebab, menyalahi peraturan daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Menurutnya, perubahan tarif parkir ini secara otomatis merugikan pedagang batik, lantaran fasilitas penunjang di kawasan Batik Trusmi sendiri belum membuat nyaman pengunjung. “Kalau kayak gini caranya, pengunjung akan lebih memilih ke lokasi lain (swasta), dibandingkan ke kawasan Centra Batik Trusmi yang telah dicanangkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kami meminta kembalikan tarif parkir seperti semula,” jelas Arif. Dia mengungkapkan, tarif parkir motor Rp1.000 sedangkan mobil Rp2.000. “Tarif parkir inilah yang selama ini dibenarkan sesuai peraturan daerah,” imbuhnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST menyampaikan, audiensi dengan IPCBT itu terkait tarif parkir perjam di Centra Batik Trusmi milik Pemerintah Kabupaten Cirebon itu, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad dan Kabid Pengelolaan Pasar (Disdagin) H Eka Hamdani. Selain masalah parkir, audiensi juga membahas soal fasilitas penunjang dan promosi Batik Trusmi. Tiga-tiganya sudah dibahas. Untuk masalah parkir sudah klir. Sebab, per hari besok (hari ini), tarif parkir harus mengacu pada regulasi yang ada. Yakni Perda nomor 3 tahun 2012. Tarifnya untuk motor Rp1.000 dan untuk mobil Rp2.000. “Jasa parkir per jam melalui pihak ketiga di pasar batik jelas tidak sesuai perda. Jadi, kita sampaikan dalam audiensi mulai Selasa (4/9) menggunakan regulasi yang ada. Masa pihak ketiga tidak menggunakan perda tersebut, berarti masuk kategori pungli,” terangnya. Dia mengungkapkan, di dalam kawasan Centra Pasar Batik Trusmi harusnya digunakan sebagaimana mestinya. Bukan digunakan oleh pihak swasta. Keberadaan pos satpam untuk menjaga keamanan justru dibuat jasa parkir. Bangunan di atas justru disewakan untuk konsultan kontraktor dan work shop dari kontraktor. “Ini kan tidak pantaslah. Kami dari DPRD meminta ke dinas terkait untuk segera mengeluarkan dari lokasi itu. Karena bukan fungsinya. Tapi, kata Disperindag per satu September sudah tidak ada lagi,” katanya. Kemudian, keberadaan masjid di dalam kawasan centra batik trusmi yang dibangun oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), kini nasibnya terkatung-katung. ”Ini jelas tumpang tindih, lokasinya punya indag. Tapi, bangunan punya DPKPP. Alhasil, bangunan kini masih belum beres,” pungkasnya. Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar H Eka Hamdani mengaku, tarif parkir sendiri sudah klir untuk dikembalikan ke tarif semula sesuai regulasi yang ada. \"Besok (hari ini) tarif parkir sudah kembali semua. Tidak ada tarif per jam lagi di kawasan Pasar Batik Trusmi,\" singkatnya. (sam)  

Tags :
Kategori :

Terkait