INDRAMAYU - Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diterbitkan. Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain. Sayang, perda tersebut masih belum tersoisalisasi dengan baik di seluruh lapisan masyarakat. Perda KTR sebenarnya tidak melarang orang untuk merokok. Akan tetapi mengatur kawasan-kawasan tertentu yang dilarang merokok. Hal itu untuk menegakkan etika dan tidak saling mengganggu. Karena semua orang berhak untuk menghirup udara bersih dan sehat tanpa asap rokok. Soimalia Mahar selaku Ketua Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (ISTAR) dan Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Indramayu mengatakan, kawasan yang dilarang merokok adalah tempat kerja pemerintah maupun swasta, tempat-tempat umum seperti mall, hotel, restoran, terminal, tempat olahraga, sarana kesehatan, tempat-tempat ibadah, sarana pendidikan, dan sarana/tempat bermain anak. Sementara itu sosialisasi KTR juga telah dilakukan dengan menempel stiker tanda-tanda dilarang merokok di beberapa kawasan, Rabu (29/9). Kegiatan ini dilakukan Tim Gabungan Dinas kesehatan yang diwakili Aman Evendi dan Indra Ruswadi, Satpol PP, Forum Kabupaten Indramayu Sehat, ISTAR, Mahasiswa, Aliansi Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (Alistar) serta No Tobacco Community (Notc). Kegiatan itu sudah didukung penuh Wakil Bupati Indramayu, Supendi. Karena komitmenya dalam pengendalian tembakau di Kabupaten Indramayu. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi agar seluruh masyarakat mengetahui dan mengimplementasikan peraturan ini di lingkunganya masing-masing,” tegas Lia, sapaan Siomalia Mahar. Tempat-tempat yang sudah ditempel pada kesempatan kemarin adalah tempat kerja pemerintah, hotel, mal, sekolah dan masjid. Ke depanya masih akan terus dilakukan kesemua tempat agar kepatuhan terhadap Perda ini tercapai dan timbulnya kesadaran diantara masyarakat akan bahaya merokok. Wakil Bupati Supendi, menyatakan sangat mendukung program KTR ini. Apalagi setiap tahunya Indramayu selalu mengikutkan program sekolah sehat di tingkat provinsi. Selain itu, mengenai iklan rokok, Supendi menyebutkan bahwa masukan pajak reklame dari iklan rokok sangat kecil dan tidak memengaruhi PAD Kabupaten Indramayu. (oet)
Pasang Stiker di Kawasan Tanpa Rokok
Selasa 04-09-2018,22:32 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :