INDRAMAYU - Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah diterbitkan. Perda ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain. Sayang, perda tersebut masih belum tersoisalisasi dengan baik di seluruh lapisan masyarakat. Perda KTR sebenarnya tidak melarang orang untuk merokok. Akan tetapi mengatur kawasan-kawasan tertentu yang dilarang merokok. Hal itu untuk menegakkan etika dan tidak saling mengganggu. Karena semua orang berhak untuk menghirup udara bersih dan sehat tanpa asap rokok. Soimalia Mahar selaku Ketua Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (ISTAR) dan Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Indramayu mengatakan, kawasan yang dilarang merokok adalah tempat kerja pemerintah maupun swasta, tempat-tempat umum seperti mall, hotel, restoran, terminal, tempat olahraga, sarana kesehatan, tempat-tempat ibadah, sarana pendidikan, dan sarana/tempat bermain anak. Sementara itu sosialisasi KTR juga telah dilakukan dengan menempel stiker tanda-tanda dilarang merokok di beberapa kawasan, Rabu (29/9). Kegiatan ini dilakukan Tim Gabungan Dinas kesehatan yang diwakili Aman Evendi dan Indra Ruswadi, Satpol PP, Forum Kabupaten Indramayu Sehat, ISTAR, Mahasiswa, Aliansi Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (Alistar) serta No Tobacco Community (Notc). Kegiatan itu sudah didukung penuh Wakil Bupati Indramayu, Supendi. Karena komitmenya dalam pengendalian tembakau di Kabupaten Indramayu. “Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi agar seluruh masyarakat mengetahui dan mengimplementasikan peraturan ini di lingkunganya masing-masing,” tegas Lia, sapaan Siomalia Mahar. Tempat-tempat yang sudah ditempel pada kesempatan kemarin adalah tempat kerja pemerintah, hotel, mal, sekolah dan masjid. Ke depanya masih akan terus dilakukan kesemua tempat agar kepatuhan terhadap Perda ini tercapai dan timbulnya kesadaran diantara masyarakat akan bahaya merokok. Wakil Bupati Supendi, menyatakan sangat mendukung program KTR ini. Apalagi setiap tahunya Indramayu selalu mengikutkan program sekolah sehat di tingkat provinsi. Selain itu, mengenai iklan rokok, Supendi menyebutkan bahwa masukan pajak reklame dari iklan rokok sangat kecil dan tidak memengaruhi PAD Kabupaten Indramayu. (oet)
Pasang Stiker di Kawasan Tanpa Rokok
Selasa 04-09-2018,22:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,03:55 WIB
Update Klasemen Piala Presiden 2026: El Clasico Indonesia dan Derbi Jawa Timur Terjadi di Semifinal!
Minggu 02-08-2026,09:38 WIB
7 Rekomendasi Mobil Keluarga Terlaris 2026, Pilihan 7 Seaters dengan Kabin Luas dan Fitur Modern
Minggu 02-08-2026,05:03 WIB
Puluhan Jemaah Umrah Asal Kuningan Terlantar di Bandara Soetta, Visa Baru Terbit Setelah Pesawat Berangkat
Minggu 02-08-2026,10:38 WIB
RAM 16GB Cocok Untuk Kuliah & Kerja, Berikut 4 Rekomendasi Laptop Murah Mulai dari 5 Jutaan
Sabtu 01-08-2026,22:03 WIB
Pendapatan Wisata Kuningan Capai Rp4,5 Miliar, HRA Dorong Desa Penyangga Kebagian
Terkini
Minggu 02-08-2026,18:33 WIB
95 Jemaah Umrah Kuningan Gagal Terbang, Bupati Dian Desak Travel Bertanggung Jawab
Minggu 02-08-2026,18:30 WIB
Vinicius Junior Tinggalkan Real Madrid Demi Arsenal? Ini 5 Faktor yang Bisa Memicu Transfer Besar
Minggu 02-08-2026,18:25 WIB
5 Shio Paling Beruntung di Bulan Agustus 2026, Peluang Cuan, Berkah, dan Kesuksesan Terbuka Lebar
Minggu 02-08-2026,18:00 WIB
Cicil Mulai 800 Ribuan, Berikut Skema Kredit Motor Listrik Rakata NX8 dengan Desain Gagah dan Nyaman
Minggu 02-08-2026,17:55 WIB