Sejak 1869, Gubernur Jenderal Hindia Belanda Larang Prostitusi di Cirebon

Rabu 05-09-2018,23:23 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Penanggulangan prostitusi telah dilakukan sejak zaman kolonial Belanda. Pada 15 Juli 1852, Gubernur Jenderal Albertus Jacobus Duymaer van Twist mengeluarkan surat keputusan mengenai peraturan penanggulangan prostitusi. Surat keputusan ini memuat tiga hal penting. “Pertama, anggaran tahunan dari direktur jenderal keuangan sebesar f 20.000 untuk menanggulangi penyakit sifilis; kedua, memerinci aturan prostitusi untuk menangkal aspek berbahayanya; dan ketiga, peraturan ini hanya berlaku di beberapa daerah tertentu,” seperti dikutip dalam Pemberantasan Prostitusi di Indonesia Masa Kolonial terbitan Arsip Nasional Republik Indonesia. Mulanya, aturan itu hanya berlaku di Batavia, Semarang dan Surabaya. Dua tahun kemudian, peraturan itu diterapkan di Cianjur dan empat kota lain. Dalam perkembangannya, pemerintah kolonial memperluas jangkauan penerapan peraturan penanggulangan penyebaran prostitusi. Disusul Cirebon pada 1869, meski sudah menerapkan pembatasan pelacuran, jumlah rumah bordil dan pelacur tak berkurang. Pemerintah pun memperbarui aturan dan semakin memperketatnya. Pada 21 Januari 1874, gubernur jenderal Hindia Belanda mengeluarkan besluit No. 14 tanggal 21 Januari 1874 yang memuat 23 pasal untuk menanggulangi masalah prostitusi. Pengendalian pelacur dilakukan dengan cara pemberian kartu. “Masing-masing pelacur yang didaftar akan diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan untuk mengetahui apakah dia terinfeksi atau tidak. Dan jika mereka sehat, akan diberi kartu yang berisi nomor urut pendaftaran, nama dan tempat tinggal dan tanggal penyerahan nama serta kualitas,” seperti dikutip dalam Pasal 8 dan 9, termuat dalam Pemberantasan Prostitusi di Indonesia Masa Kolonial. Diterangkan pula, jika seorang wanita sudah terdaftar sebagai “wanita-publik”, maka dia sulit lepas dari statusnya tersebut, kecuali tiga hal yaitu: mati, permintaan menikah, dan permintaan keluar sebagai “wanita-publik” dengan rujukan polisi. Kartu tersebut menjelaskan nomor pendataan, nama dan alamat yang bersangkutan, serta tanggal pemeriksaan dan nama orang yang memeriksa beserta jabatannya. Berdasarkan peraturan baru tersebut, seorang pelacur pun harus tinggal tidak lebih dari 6 pals atau sekira 1,51 hingga 1,81 kilometer dari rumah sakit tempat dokter sipil berpraktik. “Di tataran implementasi, peraturan tersebut hanya mengatur para pelacur. Dalam beberapa pasal memang disebut pengawasan terhadap para pengelola rumah pelacuran. Hanya saja, sebetulnya, para pelacurlah yang menjadi subjek di dalamnya. Bisa dikatakan peraturan tersebut lebih ditujukan untuk menjinakkan para pelacur,” tulis Gani Ahmad Jaelani dalam disertasinya yang dibukukan berjudul Penyakit Kelamin di Jawa 1812-1942. Bahkan, lokalisasi bertebaran di sepanjang Jalan Pos, yang dibangun atas instruksi Gubernur Jenderal Hindia Belanda ke-36, Maarschalk Herman Willem Daendels. Kala itu jalan yang menghubungkan Anyer dan Panarukan tersebut merupakan jalur utama lintas Pulau Jawa sekaligus alur distribusi logistik Jawa-Sumatera. Jalur Pantura, yang kini menjadi favorit para sopir truk ekspedisi pelabuhan-pelabuhan utama, seperti Cirebon, sebagian besar merupakan bekas Jalan Pos. Namun sebagian besar lokasi prostitusi di Pantura baru terbentuk kemudian. (*)  

Tags :
Kategori :

Terkait