KPK Rekonstruksi Suap Daging Sapi

Sabtu 09-03-2013,08:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Penyidikan Hampir Tuntas JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (8/3), melakukan rekonstruksi penyerahan uang suap dari dua direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, kepada Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Reka ulang dilakukan di Jalan Taruna No 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat perusahaan importer daging tersebut berkantor. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, rekonstruksi biasanya menandakan penyidikan sudah berada pada pengujung proses. \"Biasanyaakan dinaikkan ke proses penuntutan,\" kata Johan di kantornya, kemarin. KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka dalam kasus suap terkait kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian. Nama Luthfi terseret setelah pada Selasa (29/1) KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah yang menerima Rp1 miliar dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah, Juard, dan Arya juga ditetapkan sebagai tersangka. Johan mengatakan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kasus tersebut, KPK tidak akan berhenti pada penetapan empat tersangka. \"Dalam konteks tipikornya, itu juga masih dikembangkan apakah hanya dua orang pemberi dan penerima,\" kata Johan. Dalam kasus suap impor daging, KPK telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pihak-pihak di Kementrian Pertanian hingga swasta. Saksi yang berkali-kali diperiksa adalah Elda Deviane Adiningrat, seorang pengusaha yang sudah lama bersinggungan dengan para pejabat di Kementan. Elda dianggap mengetahui proses hingga terjadinya dugaan suap kepada Fathanah dan Luthfi. KPK juga telah dua kali memeriksa Ridwan Hakim, putra keempat dari Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Amunudin. Berdasarkan informasi, Ridwan dituding meminta bagian dari uang suap yang disediakan oleh PT Indoguna Utama. Pengembangan kasus suap terkait impor daging sapi juga telah diarahkan kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menetapkan Fathanah sebagai tersangka pencucian uang. Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai tersangka penerima suap, juga terancam tuduhan pencucian uang. \"Sekarang sedang dikembangkan apakah TPPU itu dilakukan tersangka lain atau tidak,\" ujarnya. Dalam delik pencucian uang itu, KPK telah menyita tiga mobil mewah milik Fathanah, yakni Toyota FJ Cruiser bernomor polisi B 1330 SZZ, Toyota Alphard B 55 FTI, serta Mercedes-Benz B 8749 BS. KPK juga menyita Toyota Prado B 1739 WFN, yang digunakan Fathanah untuk mengambil dan menyimpan uang suap dari dua direksi PT Indoguna Utama. (sof)

Tags :
Kategori :

Terkait