Setelah Kota Malang, Sinyal KPK Sasar Provinsi Jambi

Kamis 13-09-2018,17:07 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA – Penetapan tersangka secara masal tampaknya tidak akan berhenti di Kota Malang. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan sinyal bakal mendalami dugaan penerimaan uang ke seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi terkait skandal “uang ketok palu” pengesahan APBD di daerah setempat. Pendalaman itu seiring menguatnya indikasi bagi-bagi uang untuk seluruh anggota dewan sebagaimana diungkapkan saksi pada persidangan Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli beberapa waktu lalu. Seorang saksi, yakni Direktur PT Artha Graha Persada M Imaduddin alis Iim mengakui bahwa uang ketok palu itu diberikan untuk semua dewan. \"Nanti pada saatnya kalau ada perkembangan akan disampaikan ke publik,\" kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi Rabu (12/9). Sejauh ini, sebanyak 52 anggota DPRD Provinsi Jambi diduga menerima aliran uang ketok palu untuk pengesahan APBD 2017 dan APBD 2018. Daftar nama mereka diungkap dalam dakwaan jaksa. Di dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga mendalilkan rencana uang yang akan diberikan ke anggota dewan sebesar Rp 15,4 miliar. Kesepakatan itu dilakukan sebelum Rancangan APBD (RAPBD) 2017 disahkan menjadi APBD pada 2016 lalu. Namun, di perjalanannya, uang yang direalisasikan hanya Rp 9,1 miliar. Menurut Iim, uang itu berasal dari iuran para kontraktor di Jambi. Sejauh ini, KPK baru menetapkan seorang anggota DPRD Jambi dalam skandal uang ketok palu itu. Yakni, Supriyono. Dia ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi akhir November tahun lalu. Sementara dewan lainnya belum ada satu pun yang menyusul meski ada informasi aliran dana yang diungkapkan sejumlah saksi. Juru Bicara KPK Febri Diasnyah mengatakan, pihaknya memang sudah mendapat informasi soal indikasi penerimaan-penerimaan kepada anggota DPRD Jambi lainnya. Namun, KPK masih menunggu fakta-fakta lain untuk menguatkan indikasi tersebut. Khususnya fakta di persidangan. ”Kita tunggu persidangan-persidangan berikutnya untuk melihat fakta-fakta baru,” ujarnya. (tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait