Terkait Galian C, Penertiban Harus Melibatkan Banyak Pihak SUMBER– Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Drs Abraham Muhamad mengatakan dirinya tetap konsisten untk menertibkan galian-galian C yang tak mengantongi izin dari pemerintah. Salah satu langkah nyata yang telah diambil adalah membuat surat memo kepada Bupati Cirebon Drs H Dedi Supadi MM guna membahas ulang izin-izin galian C. “Jadi selangkah demi selangkah akan ditertibkan,” jelas Abraham. Dikatakan, semua dinas terkait seperti PSDA, BLHD, BPPT, dan lainnya harus ikut terlibat untuk mengawasi dan menertibkan galian C ilegal. “Surat memo yang kami kirim tersebut prosesnya masih digodog dan secepatnya akan dilakukan pertemuan,” jelasnya. Menurut Abraham, semua galian C yang ilegal dan legal (punya izin, red) akan diinventarisasi, termasuk izin yang sudah habis masa berlakunya. Hal tersebut dilakukan untuk menghidari kekhawatiran kekeliruan dan penyelahgunaan izin. Dijelaskannya, berdasarkan pasal 35 UU No 4 tahun 2009, usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Petambangan (IUP). IUP diberikan oleh menteri, gubernur, bupati, walikota, sesuai dengan kewenangannya setelah mendapatkan WIUP. WIUP mineral logam dan WIUP batu bara yang diberikan dengan cara lelang, sedangkan WIUP mineral bukan logam dan WIUP bantuan diberikan dengan cara permohonan wilayah. Untuk menertibkan galian C ilegal, Abraham mengatakan tak akan bergerak sendirian. “Tentunya, kami akan melibatkan aparat penegak hukum khususnya dari pihak kepolisian Polres Cirebon, dan wilayah teritorial seperti TNI. Begitu pun stakeholder lain seperti mahasiswa, LSM, tokoh masyarakat, dan lainnya. Jadi semua dilibatkan agar langkah kongkrit yang ditempuh di lapangan tidak menimbulkan fitnah,” terangnya. Abraham menegaskan pihaknya tidak menghalang-halangi atau pun menolak kehadiran investor yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Bagi dia, asalkan pengusaha menempuh cara-cara yang dibenarkan hukum, maka dibolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Cirebon. “Dan untuk persoalan galian C, jika belum ada ketentuan hukum yang mengikat, kami berharap untuk sementara waktu galian C diberhentikan dulu sesuai dengan surat edaran,” tandas Abraham. Sebelumnya, Ketua Jaring Masyarakat Cirebon (JMC) Drs Adang Juhandi menyesalkan langkah pemerintah dalam melakukan penertiban. “Pemerintah bergerak untuk menutup galian liar jika ada sebagian masyarakat melakukan protes. Sebelumnya, mereka seolah-olah tutup mata dan tidak peduli akan dampak yang dihasilkan dari industri ilegal ini,“ kritiknya. Begitu juga dengan anggota DPRD yang tak bisa berbuat banyak untuk melawan para pengusaha yang sudah melanggar aturan. “Legislatif pun sama, dibuat seperti macan ompong,” tambahnya. Dijelaskan, sudah banyak yang menjadi korban dari bobroknya sistem perizinan usaha galian C di Kabupaten Cirebon. Tidak hanya masyarakat yang ada dekat dengan lokasi pertambangan saja yang terkena dampak negatifnya, tapi, masyarakat umum pun juga merasakannya dampaknya. Seperti buruknya kualitas udara karena debu yang dihasilkan kendaraan pengangkut material tanah urug dan pasir. Kemudian, infrastruktur jalan menjadi rusak karena kendaraan pengangkut material yang melebihi tonase jalan. “Paling parah, kerawanan lalu lintas pun meningkat dan sudah banyak nyawa hilang sia-sia akibat buruknya regulasi pemerintah dalam mengatur usaha ini,” jelasnya. Soal janji Kepala Satpol PP Abraham Muhamad untuk melakukan penertiban galian C liar, dia meminta agar tak sekadar sebuah gertakan. “Kita ingin ada keseriusan dari pemerintah. Kita lihat saja nanti ke depan,” tegasnya. (sam)
Abraham Kirim Memo ke Bupati
Minggu 10-03-2013,08:28 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :